umrah expo

Skandal Korupsi Dana Hibah KONI Kediri, PH Ari Wibowo : Jalankan Perintah Atasan

Skandal Korupsi Dana Hibah KONI Kediri, PH Ari Wibowo : Jalankan Perintah Atasan

Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun anggaran 2023 senilai Rp 10 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA:Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Tiga pejabat dalam struktur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri kini duduk di kursi terdakwa, menghadapi dakwaan serius terkait penyalahgunaan dana publik.


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Satriya Permadi, mendakwa Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko, Bendahara Diyan Ariyani, dan Wakil Bendahara Ari Wibowo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Kediri.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Pakar Hukum Nilai KPK Ingin Jerat La Nyalla

Dana fantastis Rp 10 miliar ini sejatinya diserahkan pada 23 Maret 2023, berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga. Namun, penyelidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dan ketidaktransparanan dalam penggunaannya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

Para terdakwa diduga melakukan perubahan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, serta mengalokasikan dana untuk kegiatan fiktif atau di luar rencana semula. Bahkan, praktik mark-up harga pada pengadaan atribut olahraga dan honorarium atlet/pelatih saat Porprov Jatim ke-8 juga tercium.

Jaksa juga membeberkan adanya biaya fiktif terkait transportasi dan akomodasi peserta yang dicairkan, namun tak pernah direalisasikan.

BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta Tahun 2017 di Dinas Pendidikan

Selain itu, praktik pembagian bonus tunai kepada atlet secara berkala tanpa dasar anggaran yang sah dan pengalihan dana ke pihak ketiga seperti PT Kediri Trans Jawa dan PT Al-Mubarak Travel Group tanpa melalui proses tender yang semestinya, turut memperberat dugaan penyalahgunaan ini.


Penasihat hukum Ari Wibowo, Zakiyah Rahmah.-Anwar Hidayat-

Hasil audit BPKP Jatim menguatkan dugaan kerugian negara dengan ditemukannya sisa kas sekitar Rp145 juta yang tak dapat dipertanggungjawabkan, dengan dalih dana tersebut digunakan untuk menutupi kegiatan pengalihan di luar tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Potensi Tersangka Tambahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang, Ini Kata Polisi

Total kerugian negara atas perbuatan para terdakwa dalam mengelola dana hibah KONI ini mencapai Rp2.429.941.492.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa Ari Wibowo, Zakiyah Rahmah, akan mengajukan eksepsi. Zakiyah mempertanyakan keterlibatan kliennya yang hanya menjabat wakil bendahara, namun disebut terkait dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:ASN Ngawi Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah Dikbud

Sumber:

Berita Terkait