Skandal Korupsi Dana Hibah KONI Kediri, PH Ari Wibowo : Jalankan Perintah Atasan
Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Anwar Hidayat-
"Yang menjadi pokok permasalahan bagi kami adalah prinsip praduga tidak bersalah. Apalagi posisi klien saya sebagai wakil bendahara, otomatis tidak memiliki kewenangan penuh tanpa instruksi dari ketua atau bendahara," tegas Zakiyah usai sidang, mengisyaratkan bahwa kliennya hanyalah pelaksana kebijakan.
Ia juga menyayangkan jika dalam dakwaan, kerugian negara justru lebih besar ditimpakan kepada wakil bendahara dibandingkan Ketua KONI yang memiliki otoritas lebih tinggi.
BACA JUGA:Kejaksaan Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Ngawi sebagai Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah
"Ada hal-hal yang terkesan aneh dalam dakwaan, terutama soal besaran kerugian yang disematkan kepada klien kami. Semoga dalam sidang berikutnya, fakta-fakta hukum bisa terungkap secara objektif," lanjutnya, menaruh harapan besar pada proses persidangan selanjutnya.
Zakiyah Rahmah berharap agar persidangan dapat membongkar fakta sebenarnya di balik kasus ini dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Obok-obok Kantor Dinas Peternakan Jatim
"Tentunya harapan kami adalah agar keadilan bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Apa yang sebenarnya terjadi harus terungkap di persidangan," tutupnya. (yat/fer)
Sumber:



