Bupati Pasuruan Terima Aset Rampasan Korupsi dari KPK Sebesar Rp1,3 Miliar
Bupati Rusdi Sutejo menerima hibah aset rampasan dari KPK--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Pasuruan melalui Bupati Rusdi Sutejo menerima hibah aset rampasan negara senilai sekitar Rp1,3 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hibah berupa sebidang tanah di Kecamatan Pandaan tersebut akan dimanfaatkan Pemkab Pasuruan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik.
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Sidak Dapur SPPG, Minta Masyarakat Lapor Bila Menu MBG Tak Sesuai

Mini Kidi--
Penyerahan aset secara simbolis dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Penyerahan dilakukan dalam agenda Penyerahan Barang Rampasan Negara Dari KPK-RI Kepada Pemkab Aceh dan Pemkab Pasuruan, pada Kamis 6 November 2025.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemkab untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut secara tertib dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Pasuruan Minta Satgas Berjuang Maksimal
"Atas nama Pemkab Pasuruan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK melalui Direktorat Labuksi yang telah menetapkan hibah rampasan negara kepada kami," ujar Rusdi Sutejo pada Jumat 7 November 2025.
Ia menjabarkan, aset rampasan negara yang diserahterimakan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan umum.
"Aset hibah tersebut akan kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Pasuruan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Normalisasi 20 Titik Sungai
Aset rampasan negara yang diserahkan oleh Direktorat Labuksi KPK kepada Pemkab Pasuruan diketahui berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi.
Tanah yang sebelumnya terlibat dalam perkara hukum tersebut berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.
Pemkab Pasuruan berencana memanfaatkan aset ini. Di antaranya, untuk membangun fasilitas publik yang memberikan dampak langsung bagi warga.
Sumber:



