Sikat Parkir Liar, Satsamapta Polrestabes Surabaya Amankan 32 Jukir Nakal dalam Sehari
Salah satu jukir liar di kawasan Kapas Krampung saat diamankan personel Satsamapta Polrestabes Surabaya dalam operasi penertiban--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Satsamapta Polrestabes SURABAYA kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban kota. Sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan hanya dalam waktu satu hari saat operasi penertiban yang digelar pada Kamis 26 Februari 2026.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengungkapkan bahwa puluhan jukir tersebut terjaring dari tiga titik keramaian yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terkait praktik parkir ilegal.
BACA JUGA:Nasabah Diancam Dibunuh Jukir Liar di ATM BCA Kapas Krampung Lapor ke Polrestabes Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
"32 jukir liar kemarin kami amankan di kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Jalan Kusuma Bangsa," jelas AKBP Erika, Jumat 27 Februari 2026.
Operasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait oknum yang memungut biaya parkir tanpa legalitas yang jelas. Saat diperiksa, para jukir tersebut terbukti tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari dinas terkait. Selain itu, mereka kedapatan memungut tarif di luar ketentuan perparkiran yang berlaku di wilayah Kota Pahlawan.
BACA JUGA:Respons Keluhan Masyarakat, Polsek Rungkut Tindak Tipiring Jukir Liar di Kawasan Kalirungkut
"Para jukir liar ini tidak mempunyai KTA, memarkir kendaraan bukan di wilayah izinnya, dan sebagian ada yang memungut tarif parkir di luar ketentuan atau di atas harga normal," lanjutnya.

Gempur Rokok Illegal--
Selanjutnya, puluhan jukir tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar tersebut.
"Sanksi kami terapkan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," pungkas AKBP Erika.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi bahu jalan sesuai aturan dan memastikan masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik pungutan liar bermodus parkir.
Sumber:




