umrah expo

Kasus Rasuah Smart City: Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Kasus Rasuah Smart City: Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan JPU dalam perkara praktik rasuah PT INKA digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 2 Mei 2025.-Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT INKA masuk meja peradilan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menjadi salah seorang terdakwa.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan

Pada Jumat 2 Mei 2025, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


--

“Ada empat terdakwa dalam perkara ini. Termasuk mantan Dirut PT INKA,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Jumat 2 Mei 2025.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Pasangan Suami Istri Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek PT INKA di Kongo

Dicky menyampaikan, sidang ini merupakan lanjutan terkait dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure. Akibat praktik rasuah ini, negara merugi Rp 21 miliar dan USD 265.300. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Kasus PT INKA

“Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, sambung Dicky, JPU menuntut terdakwa BN dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:PT INKA Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Mantan Dirut

Selain BN, Dicky menyebut JPU juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Bos PT INKA

Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sumber: