umrah expo

Vonis Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Lebih Ringan, JPU Kejari Kota Madiun Pikir-pikir

Vonis Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Lebih Ringan, JPU Kejari Kota Madiun Pikir-pikir

Terdakwa Sudarmadi menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor Surabaya secara online, Rabu 18 Juni 2025. -Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Kasus PSU Perumahan, JPU Bacakan Tuntutan Mantan Kepala BPN Kota Madiun 

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang online Rabu 18 Juni 2025, terdakwa perkara penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga, dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut.


Mini Kidi-- 

Namun, terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara 

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim," kata Dicky, Rabu 18 Juni 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli 

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK

Yakni, turut serta menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025. (adi)

Sumber: