Tak Terima Adik Ditantang, Zaitul Bersama Temannya Lakukan Penganiayaan
Sidang penganiayaan terdakwa Zaitul Gofururroqim secara online di PN Surabaya yang dipimpin Hakim Ira Wati.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Zaitul Gofururroqim melakukan penganiayaan bersama ketiga temannya karena tidak terima adik temannya ditantang Samsul dan Muchamad Erdiansyah.
BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor
Berawal dari ajakan Agus Achmad Arifin, Sandy Wijaya dan Ekky Pragi Pratama, Zaitul memutuskan untuk ikut membantu mencari seseorang yang menantang Ardian, adik dari Agus Achmad Arifin.

Mini Kidi--
Berdasarkan petunjuk Ardian, Zaitul bersama temannya menemui Samsul dan Muchamad Erdiansyah, yang duduk di depan kos.
Penganiayaan tidak dapat terhindarkan, Agus Achmad Arifin dan Sandy Wijaya mengeroyok Muchamad Erdiansyah,sedangkan Zaitul justru mengalihkan perhatiannya pada Korban Samsul.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon
Tanpa ragu, Zaitul langsung melayangkan satu pukulan yang mengenai pipi kiri Samsul. Akibatnya Samsul segera berlari ke dalam kos Muchamad Erdiansyah untuk menyelamatkan diri dari penganiayaan.
BACA JUGA:Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara
Dalam agenda sidang pembacaan putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, dipimpin langsung oleh Hakim Ira Wati menjatuhkan putusan kepada terdakwa Zaitul Gofururroqim.
BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS
"Memutuskan Terdakwa Zaitul Gofururroqim terbukti melakukan pemukulan kepada Korban Samsul, menjatuhkan hukuman 4 Bulan penjara," tegas Hakim Ira Wati.
BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus
Sumber:



