umrah expo

Tak Terima Adik Ditantang, Zaitul Bersama Temannya Lakukan Penganiayaan

Tak Terima Adik Ditantang, Zaitul Bersama Temannya Lakukan Penganiayaan

Sidang penganiayaan terdakwa Zaitul Gofururroqim secara online di PN Surabaya yang dipimpin Hakim Ira Wati.-Anwar Hidayat-

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit

Hal ini berkaitan dengan tindakan terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (yat)

Sumber:

Berita Terkait