Tak Terima Adik Ditantang, Zaitul Bersama Temannya Lakukan Penganiayaan
Sidang penganiayaan terdakwa Zaitul Gofururroqim secara online di PN Surabaya yang dipimpin Hakim Ira Wati.-Anwar Hidayat-
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit
Hal ini berkaitan dengan tindakan terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (yat)
Sumber:



