umrah expo

Kasus Penganiayaan Jurnalis Mangkrak di Polrestabes Surabaya

Kasus Penganiayaan Jurnalis Mangkrak di Polrestabes Surabaya

Rama Indra, jurnalis beritajatim.com menunjukkan luka pasca dianiaya oknum anggota Polrestabes Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penganiayaan jurnalis yang ditangani Polrestabes Surabaya terbengkalai. Padahal, pelimpahan kasus ini dari Polda Jatim sudah diterima sejak Mei 2025 lalu.

Korbannya adalah Rama Indra. Dia merupakan Jurnalis media online di Kota Pahlawan. Peristiwa kekerasan itu ia alami pada 24 Maret 2025 silam. Saat itu, dia sedang bertugas meliput aksi demo tolak RUU TNI di Kantor Gubernur Jatim. Dia kemudian dapat kekerasan dan diintimidasi oknum polisi di Jalan Pemuda.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Pamekasan Ditangkap Tim Resmob di Uluwatu Bali


Mini Kidi--

Kuasa hukum Rama Indra dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Salawati Taher mengatakan, pasca kejadian itu kliennya kemudian lapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, pihak SPKT menyarankan lapor ke Polda Jatim karena dinilai kurang bukti. Keesokan harinya, tanggal 25 Maret 2025 korban melapor ke Polda Jatim.

"Jadi awal Mei itu sudah diperiksa di Polrestabes Surabaya. Perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes. Setelah itu diperiksa Mas Rama dan Mas Andreas dari Jurnalis CNN oleh penyidik," katanya, Senin, 24 November 2025.

Saat itu proses penyelidikan berjalan lancar. Tidak ada kendala. Namun kasus ini mendadak terbengkalai di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah adanya pergantian penyidik. Dalam perkembangannya, penyidik baru hanya memeriksa satu orang sebagai saksi atas penganiayaan yang dialami Rama.

"Kemudian diganti penyidik baru, namanya Pak Rosep. Terus susah untuk berkembang. Hanya memeriksa Mbak Esti, Jurnalis Detik.com. Kemudian sampai hari ini gak ada perkembangan," lanjutnya.

BACA JUGA:Penganiayaan di Resto Maem’uk Surabaya, Jemy Peno Divonis 5 Bulan Penjara

Kurang lebih lima bulan tak ada perkembangan yang signifikan. Pada 28 Oktober 2025, Salawati bersurat ke Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto. Ia menagih perkembangan kasus yang dialami kliennya. Sebab pasca dilimpahkan lalu ada pergantian penyidik, kasus ini malah terbengkalai.

"Kalau bisa melimpahkan, berarti (Polda Jatim) bisa tarik kembali dong. Kita bolak-balik nanyain perkembangannya di kepolisian. Itu selalu bilang kalau saksi dari Jurnalis Kumparan belum bisa datang," jelasnya.

Salawati menegaskan, yang punya wewenang untuk memanggil saksi ada pihak penyidik. Bukan dirinya selaku pendamping hukum Rama. Terlebih, Salawati tidak diberi kuasa oleh pihak Kumparan. Selain itu, kabarnya Jurnalis Kumparan tidak diizinkan bersaksi oleh perusahaannya.

"Nah kemudian tanggal 11 November, Kapolda sudah instruksi ke Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) untuk mengirimkan surat, menanyakan ke Polrestabes Surabaya," jelasnya.

BACA JUGA:Laporan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Sumber:

Berita Terkait