Vonis Dugaan Korupsi SMK Wahas di Lamongan, Terdakwa Pikir-Pikir
Terdakwa Eks Kepala Sekolah serta eks Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Putusan sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana bantuan pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Lamongan yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/ CoE) sektor hospitality dari Kementerian Pendidikan tahun 2020 sebesar Rp 2,1 Miliar lebih, telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Eks Kepala SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan, Abdul Matin, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dengan tak melakukan pengembalikan uang sama sekali hanya denda. Untuk tuntutan sebelumnya, 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan lamanya.

Mini Kidi--
Sedangkan, eks Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim, Abdul Adhim, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dengan uang penganti Rp 238 juta. Namun jika tidak mengembalikan uang pengganti maka tambahan 9 bulan kurungan.
Dengan tuntutan sebelumnya, 1 tahun 6 bulan kurungan dengan uang penganti Rp 238 juta, apabila tidak mengembalian uang penganti, maka tambahan 9 bulan kurungan serta denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan lamanya.
Hal itu dibenarkan oleh, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi, "Memang benar, saat ini kedua terakwa telah menjalani sidang putusan."ujarnya
Terdakwa masih pikir-pikir terlebih dahulu setelah mendapatkan vonis tersebut, tak jauh dari tuntutan yang telah dibacakan bulan lalu.
"Keduanya masih pikir-pikir, untuk banding atau tidaknya tentunya masih menunggu surat terlebih dahulu," tambahnya.
BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan
Kasus ini terkait korupsi dana bantuan pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Lamongan yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/ CoE) sektor hospitality dari Kementerian Pendidikan tahun 2020 sebesar Rp. 2,1 Miliar lebih, Abdul Matin serta Abdul Adhim, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibacakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum. Putusan tersebut mencakup hukuman penjara dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:Polres Lamongan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sidomukti ke Kejari
Sumber:



