umrah expo

Cinta Buta, Pacar Tipu Kekasih Rp 1,2 Miliar Modus Tender Fiktif

Cinta Buta, Pacar Tipu Kekasih Rp 1,2 Miliar Modus Tender Fiktif

Edbert Christianto menjalani sidang atas kasus penipuan kepada pacarnya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Edbert Christianto, pria yang terlibat kasus penipuan dengan modus tender fiktif dan melakukan penipuan kepada kekasihnya Lydia dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar divonis penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Edbert ditangkap setelah korban, Lydia, melaporkannya ke polisi. Penipuan ini berlangsung selama rentang waktu 2019 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 1,293 miliar.


Mini Kidi--

Awalnya terdakwa menjalin hubungan dekat dengan saksi Lydia Soeryadjaya sebagai pacar sejak tahun 2018. Selama hubungan tersebut, terdakwa menggunakan serangkaian kebohongan untuk memperoleh uang dari korban.

Ia mengaku membutuhkan dana mendesak untuk membayar kuliah, melunasi hutang pinjaman online, hingga menebus temannya yang sedang ditahan polisi.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi dan membuat bukti transaksi rekening palsu atas nama saksi Bella Idayanti.

BACA JUGA:Tipu Pacar, Tentara Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, Terdakwa kembali menghubungi korban dengan klaim mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk pengadaan alat kesehatan.

Di tahun 2022, Terdakwa juga mengaku bekerjasama dengan seseorang bernama palsu Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air, namun membutuhkan modal.

Semua klaim ini ternyata fiktif dan hanya modus untuk menipu korban agar menyerahkan uang lebih banyak.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Sih Yuliarti menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Edbert Christianto.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Ibu Sutorejo oleh Pacar dengan Barbel 5 Kg: Terdakwa Minta Maaf

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar," tegas hakim Sih saat membacakan amar putusan.

Hakim menyoroti modus terdakwa yang menggunakan nama palsu, dokumen fiktif, dan janji-janji palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi merusak mental kepercayaan korban kepada terdakwa," tambahnya.

Sumber:

Berita Terkait