Hajar Pacar di Kamar Kos hingga Babak Belur, Mahful Irawan Divonis 7 Bulan Penjara
Mahful Irawan usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Mahful Irawan bin Sutikno. Mahful dinyatakan bersalah menganiaya Yuyun Handayani di kamar kos kawasan Rungkut, Surabaya, awal Januari 2024.
BACA JUGA:Menantu Aniaya Mertua di Pasuruan Berujung Penjara

Mini Kidi--
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Ega Shaktiana menyatakan perbuatan Mahful terbukti memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Hakim menilai terdakwa terbukti memukul wajah Yuyun hingga menyebabkan lebam dan luka gores di bawah mata kiri.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Mahful Irawan," kata Hakim Ega di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Kamis, 18 September 2025.
BACA JUGA:Cekcok Rumah Tangga Berujung Tragis, Mertua Jadi Korban Penganiayaan Menantu
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut Mahful dengan pidana penjara 9 bulan.
Kasus ini bermula dari cekcok mulut antara Mahful dan Yuyun pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Emosi tak terkendali, Mahful memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan korban mengalami bengkak di dahi, kelopak bawah mata, dan paha kanan, serta luka robek di wajah akibat benda tumpul.
Sumber:



