Kejari Kota Madiun Terima 7 SPDP Kasus Kerusuhan Demo di DPRD
Kasi Pidum Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Madiun, pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari tujuh SPDP tersebut, dua berkas perkara sudah diterima dan sedang diteliti oleh jaksa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra menjelaskan, bahwa belum semua SPDP dipastikan naik ke tahap penuntutan. Saat ini, baru dua berkas yang dikirim oleh penyidik Polres Madiun Kota, masing-masing atas nama inisial RDE dan VPA.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi

Mini Kidi--
“Sampai sekarang berkas yang dikirim baru dua dari penyidik Polres Madiun Kota,” ujar Ruly, Selasa 7 Oktober 2025.
Ruly merinci, tersangka RDE yang masih berstatus anak disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara tersangka VPA, yang merupakan dewasa, disangkakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Serahkan Ribuan Bibit Pohon Buah untuk Pemkot di TPA Winongo
Kedua berkas tersebut kini berstatus P-19, atau masih dalam proses perbaikan setelah jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi aspek formil, materiil, unsur, alat bukti, maupun pasal yang diterapkan.
“Posisi sekarang masih diberikan petunjuk oleh jaksa. Setelah penelitian, jaksa memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Dua berkas ini P-19 dan belum kembali sampai sekarang,” jelasnya.
Dari tujuh SPDP yang diterima, satu di antaranya sudah dilimpahkan penyidik Polres Madiun Kota ke Polda Jawa Timur. Menurut Ruly, hal itu wajar karena sejumlah perkara lain terkait kerusuhan juga turut ditangani oleh Polda.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Lahir Ke-80
“Banyak juga perkara lain yang diambil Polda. Itu nggak masalah. Di SPDP itu pasal yang dilanggar 160 KUHP, tapi tersangkanya belum ada,” tambahnya.
Sementara empat SPDP lainnya masih menjadi kewenangan Polres Madiun Kota. Ruly menyebut, sesuai ketentuan, jaksa akan menunggu perkembangan selama 30 hari sejak SPDP diterima. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan bersurat ke penyidik untuk menanyakan progres penanganan perkara.
“Prinsipnya kehati-hatian agar proses sidang berjalan lancar. Dari tujuh SPDP itu belum ada tambahan lagi,” katanya.
Sumber:



