umrah expo

Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Purnoko Ade alias Ipung diapit petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.-Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir pada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jumat 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Capai Rp 2,8 Miliar

Tersangka yakni Purnoko Ade alias Ipung (53), warga Jalan Bangka, Kelurahan Madiun Lor, yang merupakan ketua pengurus LKK tersebut.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan dana bergulir periode 2019-2022 hingga 2022-2025.

BACA JUGA:Vonis Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Lebih Ringan, JPU Kejari Kota Madiun Pikir-pikir

“Kami menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang juga menyebabkan kerugian negara. Pada hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara kami tetapkan salah satu dari pengurus yaitu ketua sebagai tersangka,” ungkap Arfan, Jumat 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Segera Naikkan Status Perkara LKK Rp 9,7 Miliar

Berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 620 juta. Dana bergulir yang semestinya dimanfaatkan untuk masyarakat sejak awal 2004 hingga 2007 senilai hampir Rp 600 juta, seharusnya dapat terus digulirkan. Namun, di periode pengurus 2019-2025 justru banyak terjadi kredit macet.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Usut Dugaan Penyelewengan Dana LKK Rp 9,7 Miliar

Arfan memaparkan, dalam pengelolaan dana tersebut ditemukan banyak penyimpangan dari aturan yang tertuang dalam Perwali Nomor 27/2015, 4/2017, maupun 57/2013. Salah satunya, penyaluran dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan usaha mikro, justru disalurkan kepada masyarakat umum yang tidak memiliki usaha.


Tersangka Purnoko Ade alias Ipung digelandang petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.-Moch Adi Saputro-

“Selain itu, analisa kredit tidak dilakukan dengan benar. Rencana kerja, rencana anggaran, maupun laporan anggaran pendapatan LKK tidak dibuat. Akhirnya pendapatan berkurang, operasional besar, dan itu kami anggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Ciduk Pria Lecehkan Pegawai di Lampu Merah

Sumber:

Berita Terkait