Dugaan Perusakan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Laporkan PT Pos ke BPKW

Dugaan Perusakan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Laporkan PT Pos ke BPKW

Audiensi DPRD Gresik bersama pihak terkait soal penghancuran situs cagar budaya eks Asrama VOC di kawasan Bandar Grisse.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Gresik mendukung Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menempuh jalur hukum atas pembongkaran eks Asrama VOC di kawasan Bandar Grisse yang dilakukan PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti, Rabu 28 Januari 2026. Pembongkaran tersebut dinilai dilakukan tanpa mengikuti prosedur perlindungan cagar budaya.


Mini Kidi--

Dukungan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I dan II DPRD Gresik yang digelar di Gedung DPRD Gresik. Sejumlah pihak dihadirkan, di antaranya PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Parekrafbudpora) Gresik.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026, DPRD Usul Pemanfaatan Anggaran SILPA

Berdasarkan keterangan PT Pos Properti selaku pengelola aset, pembongkaran eks Asrama VOC disebut dilakukan atas permintaan Pemkab Gresik untuk kebutuhan kantong parkir kawasan wisata Bandar Grisse. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa melibatkan tim ahli cagar budaya.

Regional Officer PT Pos Properti Jawa Timur, Bowo, menyebut pihaknya hanya melakukan koordinasi lisan dengan Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil.

BACA JUGA:Anggaran URC Bina Marga Ditambah di Tahun 2026, DPRD Gresik Ingatkan Peningkatan Kualitas

“Kami koordinasi dua kali dan bertemu dengan Pak Sekda untuk memohon izin menggunakan aset kami di Jalan Basuki Rahmat. Karena seluruh aset PT Pos di Indonesia sedang dioptimalkan dan dikomersialkan,” ujar Bowo.

Bowo menambahkan, PT Pos Indonesia memiliki banyak aset berstatus cagar budaya di berbagai daerah dan mengklaim selalu menghormati aturan yang berlaku.

“Kami selalu menghormati cagar budaya. Karena itu, kami selalu melakukan koordinasi di awal,” tuturnya.

BACA JUGA:Damkar Gresik Catat Kinerja Tinggi di 2025, DPRD Soroti Fasilitas Petugas

Namun, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menilai keterangan tersebut tidak sejalan dengan tindakan pembongkaran yang telah dilakukan. Ia menegaskan, pemugaran maupun pembongkaran cagar budaya tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Pemugaran tidak boleh sepihak hanya berbekal koordinasi yang tidak jelas. Harus resmi dan tertulis sampai ke kementerian terkait,” tegas Syahrul.

Syahrul juga menolak anggapan bahwa pembongkaran dilakukan atas kemauan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 1,5 Tahun, Puluhan Penghuni Perumahan di Cerme Mengadu ke DPRD Gresik

“Jangan seolah-olah pembongkaran ini atas permintaan pemerintah daerah. Kalau alasannya optimalisasi dan komersialisasi aset, itu jelas kemauan PT Pos sendiri,” imbuhnya.

Syahrul menekankan, setiap rencana perubahan fisik, alih fungsi, maupun pembongkaran bangunan cagar budaya wajib melalui permohonan resmi ke Pemkab Gresik dengan melampirkan dokumen teknis, kajian kelayakan, dan dasar hukum yang sah. Izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas.

“Yaitu apabila bangunan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar, serta harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya,” tegasnya.

BACA JUGA:Atasi Banjir, DPRD Gresik Monitoring Pembongkaran Rumah yang Sempitkan Drainase

Atas dasar itu, DPRD Gresik mendorong Pemkab Gresik menempuh langkah hukum terhadap PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti.

“Kami mendorong Pemkab Gresik melapor melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI,” tandas Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada BPKW XI dan akan melakukan koordinasi lanjutan.

BACA JUGA:Ranperda Penyertaan Modal PT Gresik Migas Disetujui DPRD, Dinilai Untungkan Nelayan

“Sudah kami laporkan ke BPKW untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi. Kamis besok kami ke kantor BPKW di Mojokerto untuk koordinasi dan menyerahkan dokumen lengkap,” kata Ghozali.

Pemkab Gresik juga menjadwalkan rapat internal dengan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Hari Jumat akan ada rapat dengan Pak Sekda dan pihak terkait. Setelah itu dilakukan investigasi oleh BPKW dan dilanjutkan ke langkah berikutnya,” pungkasnya.(rez)

Sumber: