GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sutilah (71), lansia buta huruf warga Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, menggugat dugaan wanprestasi jual beli tanah seluas 4.035 meter persegi ke Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 5 Maret 2026.
Tanah tersebut sebelumnya disepakati dijual kepada pengembang perumahan Sebastiar Cipta, warga Gempolkurung, Kecamatan Menganti.

Mini Kidi Wipes.--
Namun hingga kini pembayaran lahan senilai Rp1,16 miliar dengan skema 12 bulan itu disebut belum dilunasi dan baru dibayarkan uang muka Rp100 juta.
Perkara itu juga menyeret Kepala Desa Lampah, Suwandi, yang disebut meminta surat Petok D tanah seluas 4.866 meter persegi milik Sutilah dengan alasan pengamanan sebelum proses peralihan kepemilikan.
BACA JUGA:Midhol Pembunuh Agen Bank Imaan Divonis 18 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Gresik
Dalam perjalanannya, nama Sutilah disebut telah dicoret dari buku Letter C desa, sementara dokumen Petok D tersebut belum dikembalikan.
Pendamping hukum Sutilah, Adji Utomo, mengatakan transaksi jual beli tanah terjadi pada 28 Oktober 2022.
“Lahannya belum lunas, tapi di lapangan sudah dijual sebagian oleh Sebastiar menjadi 14 kavling. Kades Lampah juga meminta Petok D milik Bu Sutilah dan mencoret di buku Letter C secara sepihak,” kata Adji di PN Gresik, Kamis 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Menurutnya, Sutilah belum pernah menandatangani secara resmi dokumen jual beli yang dibuat pihak pengembang.
Ia menduga terdapat persekongkolan antara pengembang dan kepala desa dengan memanfaatkan kondisi Sutilah yang buta huruf.
Persoalan tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Kedamean dan berakhir melalui mediasi, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Lagu untuk Konten Hari Raya yang Bikin Momen Lebaran Semakin Berkesan
“Sebenarnya ini sudah masuk ranah pidana. Tapi Bu Sutilah memilih menempuh jalur perdata agar seluruh haknya bisa kembali,” ujarnya.
Sutilah mengaku hingga kini masih membayar pajak atas tanah sawah tersebut dan berharap hak serta dokumen kepemilikannya dikembalikan.

Gempur Rokok Illegal--
“Tanahnya berupa sawah dan saya sampai sekarang masih bayar pajaknya. Saya cuma petani yang ingin seluruh hak saya dikembalikan,” ujar Sutilah.
Dalam sidang pertama, Kepala Desa Lampah Suwandi tidak hadir dalam proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Etri Widayati.
“Di sidang selanjutnya dimohon seluruh pihak hadir,” tegas Etri. (rez)