Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Wisata Jati Sewu Disoroti Usai Bocah Tewas di Kolam Renang, DLH Gresik Dalami Dampak Lingkungan

Wisata Jati Sewu Disoroti Usai Bocah Tewas di Kolam Renang, DLH Gresik Dalami Dampak Lingkungan

Tim DLH Gresik melakukan verifikasi lapangan terkait pemenuhan aspek lingkungan wisata Jati Sewu.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Insiden tewasnya bocah 6 tahun di kolam renang Wisata Jati Sewu akibat tenggelam mulai merembet ke persoalan pemenuhan aspek lingkungan di objek wisata tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) GRESIK pun telah menggelar verifikasi lapangan. 

Hal itu menyusul adanya dugaan terkait ketiadaan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

BACA JUGA:Belum Kantongi PBG, Polisi Usut Insiden Bocah Tewas di Kolam Renang Wisata Jati Sewu Gresik


Mini Kidi Wipes.--

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Zauji mengatakan, pihaknya telah menemui pihak manajemen Jati Sewu untuk meminta konfirmasi dan verifikasi lapangan. 

“Kegiatan verifikasi lapangan ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan tempat wisata tersebut terkait pemenuhan aspek lingkungan hidup,” kata Jauzi saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2026.

BACA JUGA:Polisi Periksa Pengelola Wisata Menganti Gresik Buntut Bocah Tewas di Kolam Renang

Verifikasi tersebut telah dilakukan timnya, pada Selasa 26 Mei 2026. Pihaknya juga meminta keterangan terhadap perangkat desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, yang menjadi tempat berdirinya wisata Jati Sewu. 

Menurut perangkat desa, wisata yang berada di lahan seluas 2,5 hektare itu mulai beroperasi sejak 2023. Meski begitu, wahana kolam renang baru dioperasikan pada tahun 2025. 

“Luas keseluruhan lahan tempat wisata kurang lebih mencapai 2,5 hektare, sedangkan luas area khusus kolam renang kurang lebih sebesar 3.000 meter persegi,” ujar Jauzi. 

BACA JUGA:Dua Malam Huni Kolam Pancing, Pemuda Jember Bertahan Tanpa Ponsel Demi Jaga Motor yang Tenggelam

Kendati demikian, petugas DLH belum menemukan pelanggaran dalam aspek lingkungan. Khususnya air kolam renang yang disebut dipakai kembali untuk wahana lain sehingga tidak mencemari lingkungan. 

“Air dari kolam renang dialirkan menuju kolam wahana sepeda air dengan kedalaman 120 cm. Jadi tidak langsung dibuang,” ungkapnya. 

“Tempat wisata tersebut juga memiliki beberapa wahana permainan yang meliputi kolam renang, waterboom, flying fox, ATV, dan rel kereta danau,” lanjutnya. 

Sumber: