Demo Jukir, Kasatsamapta Polrestabes Surabaya Tegaskan Hal Ini
Perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya mengutarakan uneg-unegnya di Kantor Dishub Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Paguyuban Juru Parkir (Jukir) SURABAYA (PJS) menggelar demo di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota SURABAYA, Jumat 30 Januari 2026.
Demo ini menyusul banyaknya Jukir liar yang diamankan anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya karena kedapatan melanggar ketentuan. Sehingga, sebanyak 188 Jukir liar pada 27 Januari 2026 dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Jukir Liar Demi Kenyamanan Publik Surabaya

Mini Kidi--
Para Jukir ini resah dengan penindakan yang dilakukan kepolisian hingga berujung dipersidangan. Mereka mengancam akan berhenti membayar retribusi ke Dishub Surabaya, sebagai bentuk protes kekecewaan terhadap penindakan yang dianggap tanpa pandang bulu ini.
Menanggapi itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, solusi terbaik bagi paguyuban adalah mengurus perizinan resmi melalui Dinas Perhubungan. Dengan demikian, nila syarat semuanya terpenuhi maka Jukir itu tidak jadi target operasi.
BACA JUGA:188 Jukir Liar Surabaya Jalani Sidang di Pengadilan Negeri
"Kami menyarankan agar paguyuban segera mengurus izin dan kelengkapan petugas parkir melalui Dishub. Jika sudah memiliki izin resmi, maka tidak lagi menjadi objek penindakan," katanya, Jumat 30 Januari 2026.
Erika juga menegaskan bahwa penindakan terhadap Jukir liar sepenuhnya wewenang pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya tetap akan melakukan penindakan sesuai perintah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
BACA JUGA:Sasar Parkir Liar di Darmo Indah, Polsek Tandes Amankan Tiga Jukir Nakal
"Penindakan terhadap juru parkir liar yang melanggar Perda merupakan tugas dan kewenangan kepolisian, sehingga tetap dilaksanakan," pungkasnya.
Sumber:
