umrah expo

Kasus Rasuah Smart City: Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Kasus Rasuah Smart City: Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan JPU dalam perkara praktik rasuah PT INKA digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 2 Mei 2025.-Moch Adi Saputro-


Para terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Moch Adi Saputro-

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA:Capaian Kinerja Kejati Jatim: Bongkar Korupsi PT INKA hingga Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,2 Triliun Lebih

“Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi digelar pada 14 Mei mendatang. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA Terkait Dugaan Tipikor Pembiayaan Proyek di Congo, Sita 400 Dokumen

“Jadwal sidang lanjutan sudah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky. (adi)

Sumber: