Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal

Rabu 22-05-2024,18:46 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Pegi Alias Perong, Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap

"Namun sisanya yang Rp 19 juta 800 ribu masih beredar di masyarakat," paparnya. 

Menurut pengakuan tiga tersangka, Sukaca menjelaskan, uang palsu Rp 70 juta dibeli dengan harga Rp 20 juta. Mereka mengedarkan upal berjalan sekitar 1 bulan. Untuk upal pecahan Rp 50 ribu sangat rapi dan halus. Jadi kalau dipegang bersama uang asli tidak terasa. 

"Namun kalau upal pecahan Rp 100 ribu untuk warnanya terlalu merah, sehingga bisa mudah dikenali oleh masyarakat," jelasnya. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sulut Laksanakan Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia

Sukaca mengimbau kepada masyarakat Jombang dan sekitarnya, bilamana ada uang palsu sisa dari tiga tersangka ini, segera dilaporkan manakala terjadi transaksi jual beli. 

"Sehingga kami bisa melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. 

Keempat tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. (*) 

Kategori :