JOMBANG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus empat orang pelaku terkait peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jombang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan uang palsu sebesar 1 miliar 190 juta 200 ribu rupiah, dengan pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, 2 unit HP, 1 buah lampu sinar ultra violet dan 1 buah tas.
BACA JUGA:Usai Olah TKP Laka Bus Pariwisata di Tol Jombang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jatim
Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal dari laporan penjual daging sapi di pasar sekitar Kecamatan Diwek pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Di mana terdapat pembeli bernama Imron Rosyadi (46) warga Desa/Kecamatan Bareng, membeli dagangannya senilai Rp 5.500.000.
"Begitu pembayaran diterima saksi, lalu diketahui di dalam uang Rp 5.500.000 terselip dugaan uang palsu Rp 1.800.000," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Bisa Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Sukaca mengatakan, setelah mengetahui adanya uang palsu, kemudian pedagang daging melapor ke polisi. Selanjutnya dengan gerak cepat, polisi melakukan penyelidikaan. Dan akhirnya polisi berhasil mengamankan IR.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah IR ditemukan uang palsu sebesar Rp 16.500.000 dan telepon seluler," katanya.
BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan, Salah Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, Sukaca mengungkapkan, diketahui teman yang terlibat, yakni Suko Wiyono (60) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan Sutarjo (58) warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua teman IR tersebut berhasil dipancing dan diringkus di Alun-Alun Mojoagung.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah S, ditemukan uang palsu Rp 33.700.000," ungkapnya.
Dari ketiga pelaku diperoleh keterangan, bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Bambang alias Agus, ( 41) warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah melakukan koordinasi dengan polres setempat, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku Bambang.
"Hasil penggeledahan di rumah Bambang, diperoleh uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000," beber AKP Sukaca.
Sukaca memaparkan, ketiga tersangka tersebut, memeperoleh uang palsu dari Bambang yang totalnya Rp 70 juta. Dan yang berhasil diedarkan Rp 50 juta 200 ribu, dan berhasil diamankan.