REI Malang Raya Apresiasi Percepatan Pengurusan PBG

REI Malang Raya Apresiasi Percepatan Pengurusan PBG

Ketua REI Malang Raya Suwoko. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya merespons positif program percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan Pemkot Malang. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan bermanfaat untuk masyarakat.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Kadiv Propam Irjen Syahar Emban Jabatan Baru Sebagai Kabaintelkam

Program percepatan pengurusan PBG ini diinisiasi oleh Bidang Cipta Karya Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Ketua REI Malang Raya Suwoko menyabut baik program percepatan pengurusan PBG dengan syarat disiapkan regulasi maupun SDM serta perangkat pendukung lainnya.

BACA JUGA:Kapolres di Jatim Mutasi, Siapa Saja?

“Kami sangat senang dengan adanya program percepatan (pengurusan, red) PBG ini tapi regulasi, SOP dan perangkat lainnya harus jelas,” katanya, Kamis 27 Juni 2024.

Kejelasan ketentuan tersebut menurutnya untuk memberikan kejelasan alur maupun persyaratan sampai dengan waktu penerbitan. “Sehingga ada kejelasan dan kepastian kapan selesai,” ujarnya.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polri, Kombespol Farman Jabat Dirreskrimum Polda Jatim

Kepastian ini tentunya menjadi angin segar bagi pemohon, baik pemohon mandiri maupun yang melalui pengembang atau konsultan. Bagi pengembang ini menjadi hal menarik ketika memberikan penjelasan pada customer.

Suwoko menjelaskan pengurusan perizinan di antaranya terkait perizinan bangunan gedung saat ini berbeda dengan sebelumnya.

BACA JUGA:Profil dan Jejak Karir Kombes Pol Farman yang Jabat Dirreskrimum Polda Jatim

“Sejak ada UU Cipta Kerja terasa sulit. Ini dirasakan di seluruh Indonesia. Harus ada konsultan, kalau konsultannya jumlahnya lima, berapa biayanya,” tuturnya seraya menyebutkan pengurusan PBG menyertakan rekomendasi konsultan terkait bangunan.

Perijinan ini secara umum hanya berganti nama, dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG, namun Suwoko menilai proses mengurus IMB lebih cepat. “IMB itu sekitar enam bulan selesai, sedangkan PBG bisa lebih satu tahun,” keluhnya.

Untuk itu, Suwoko mengapresiasi dan mendukung inovasi percepatan pengurusan PBG di Kota Malang ini.

“Karena itu, REI bersama Apersi telah mengajukan permohonan audiensi dengan Pj Wali Kota Malang terkait dengan perijinan ini, waktunya kami menunggu informasi lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA:Hadiri HUT Ke-6 Memorandum.co.id, DPRD Surabaya: Harus Terus Berinovasi dan Salurkan Aspirasi

Disebutkan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Raya dan REI Malang Raya telah melayangkan surat ke Pj Wali Kota Malang untuk beraudiensi tentang perijinan.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan program percepatan pengurusan PBG ini dilakukan dengan harapan pemohon segera memiliki legalitas terhadap bangunan gedungnya.

“Ini penting agar bangunan atau gedung memiliki standar sebuah bangunan gedung agar memberikan rasa aman dan nyaman,” terangnya.

BACA JUGA:Potong Tumpeng HUT Ke-6 Memorandum.co.id, Prof Mangestuti Agil H Ali: Jadi Media Penyejuk dan Mencerdaskan

Disebutkan, proses pengurusan PBG dalam program percepatan ini hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam apabila semua syarat terpenuhi. SOP-nya disederhanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Gandeng Bio Farma, HUT Ke-6 Memorandum.co.id Diwarnai Vaksinasi Influenza

“Alhamdulillah, (register, red) yang sebelumnya menumpuk saat ini sudah banyak yang terproses dan terselesaikan,” terangnya seraya mengatakan ini berkat kerja tim yang terkoordinasi dengan baik.

BACA JUGA:HUT Ke-6 Memorandum.co.id, Kapendam V/Brawijaya: Mempererat Persatuan dan Kesatuan

Data Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang per tanggal 12 Juni 2024, menyebutkan dari sebanyak 6.680 register, tersisa 1.929 register. Dimungkinkan, kini dari 1.929 register tersebut sebagian besar sudah terselesaikan dengan baik. (*)

Sumber: