umrah expo

Residivis Begal Sadis Dibekuk Polsek Tenggilis saat Mencuri Motor

Residivis Begal Sadis Dibekuk Polsek Tenggilis saat Mencuri Motor

Akbar Saputra alias Kopeng dan Maulana digiring oleh petugas. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akbar Saputra alias Kopeng (26), warga Jalan Kenjeran, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Tenggilis usai melakukan pencurian motor di kawasan Jojoran dan Rungkut Asri. Aksi kriminalnya terungkap berkat rekaman CCTV.

Tersangka beraksi bersama temannya, Achmad Maulana (26), warga Jalan Rungkut. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya di lokasi berbeda.

"Penangkapan Akbar dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata Kapolsek Tenggilis, AKP Prasetya Yana, Kamis, 30 Oktober 2025.

 BACA JUGA:Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Modus operandi yang digunakan Akbar adalah berkeliling mencari sasaran secara acak dengan mengendarai motor matic. Maulana berperan mengawasi situasi saat Akbar melakukan aksinya.

Pada bulan Oktober 2025, sekitar pukul 01.00, mereka menyasar motor Honda Beat nopol DH 3310 KK milik Samuri (75) di Jalan Rungkut Asri. Motor tersebut diparkir di teras rumah dengan pagar tidak terkunci.

 "Tersangka AS masuk dan mendorong motor keluar, lalu menyalakannya dan melarikan diri. Maulana mengikuti dari belakang dengan motor sarana," jelas Prasetya. Korban yang mendapati motornya hilang, segera melapor ke polisi.

 BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pencuri Viral, Ternyata Residivis Muda

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi Akbar sebagai residivis yang terlibat kasus pembegalan disertai pembacokan di Kenjeran pada tahun 2018. "Korbannya bahkan meninggal dunia akibat dibacok tersangka," imbuh Prasetya.

Saat diinterogasi, Akbar mengakui perbuatannya dan menyebut Maulana sebagai rekannya. Polisi kemudian menangkap Maulana di kawasan Rungkut. "Kedua tersangka mengakui telah mencuri motor di dua lokasi, yaitu Rungkut Asri dan Jojoran," tegas AKP Prasetya.

 BACA JUGA:Cegah Residivisme, MUI Ajak Rutan Gresik Dirikan Pesantren Pascalapas

Akbar mengaku menjual motor curian melalui WhatsApp dari teman ke teman seharga Rp 1,2 juta. "Uangnya untuk senang-senang saja," kata Akbar. 

Ia juga mengakui sudah tiga kali masuk penjara, termasuk kasus pembegalan pada tahun 2018 yang membuatnya dihukum saat masih di bawah umur, serta kasus narkoba pada tahun 2020. "Saya baru bebas lima bulan lalu," pungkasnya. (rio)

Sumber: