Waria Pengamen di Jember Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Foya-foya Bersama Pacar
Ari Sugianto alias Vira, warga Dusun Banjarejo, Desa Tembok, Kecamatan Gumukmas, Jember. Saat digelandang ke Mapolsek Puger --
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang waria di Jember, Jawa Timur, berurusan dengan polisi setelah aksinya membobol serta menguras isi kotak amal masjid terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku yang tertangkap basah nyaris diamuk massa sebelum diamankan oleh aparat kepolisian.
Aksi pencurian ini terjadi di Masjid Darul Muttaqin, Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember. Dalam rekaman CCTV yang viral, tampak pelaku berpura-pura hendak beribadah, namun kemudian memecahkan kaca kotak amal menggunakan sebuah palu yang sudah disiapkan. Setelah berhasil menggasak seluruh uang di dalamnya, pelaku langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Uang Kotak Amal Masjid di Padang Bandung Dicuri, Warga Maafkan Pelaku karena Iba

Mini Kidi--
Berdasarkan rekaman kamera pengawas masjid, warga bersama aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, dan sempat menginterogasinya di Balai Desa setempat. Massa yang geram nyaris menghakiminya, namun petugas segera membawa pelaku ke Mapolsek Puger guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankannya dari amukan warga.
Pelaku diketahui bernama Ari Sugianto alias Vira, warga Dusun Banjarejo, Desa Tembok, Kecamatan Gumukmas, Jember. Saat pemeriksaan, Vira mengaku sudah kerap mencuri kotak amal masjid di beberapa lokasi berbeda. Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp3.270.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
BACA JUGA:Apes! Pria di Blitar Gagal Gondol Kotak Amal, Diamankan Sebelum Jadi Sasaran Amuk Massa
Kapolsek Puger, Iptu Edy Purwanto, menjelaskan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama pria yang diakuinya sebagai pacar.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: sebuah palu, satu bilah pisau dapur, sisa uang curian, kotak amal masjid yang dirusak, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri." Ungkap Kapolsek Puger, Sabtu, 22 November 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari Sugianto alias Vira dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (edy)
Sumber:



