Polisi Gerebek Kafe Remang-remang di Lowayu Gresik, 2 Wanita dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggelar razia minuman keras di kafe remang-remang Jalan Raya Lowayu-Petiyin.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jelang malam pergantian tahun, Unit Turjawali Satsamapta Polres GRESIK menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah utara, Minggu 28 Desember 2025. Puluhan botol miras disita petugas dari sejumlah kafe remang-remang.
Kasatsamapta Polres Gresik AKP Satriyono menyampaikan, razia tersebut dilakukan di 4 kafe remang-remang di Jalan Raya Lomayu-Petiyin, Kecamatan Dukun. Razia tersebut menyusul laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas di kafe-kafe tersebut.
BACA JUGA:Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Mojokerto Amankan 18 Orang

Mini Kidi--
“Saat di tkp kami mendapatkan informasi mengarah pada beberapa warung yang disinyalir menjual miras,” kata AKP Satriyono, Senin 29 Desember 2025.
Dari 4 kafe yang digerebek petugas, terdapat 2 kafe yang memang terbukti menjual miras secara ilegal. Polisi juga mengamankan 2 tersangka yang merupakan penjual, yaitu MY (33) dan SQ (24).
BACA JUGA:Jelang Nataru, Kafe dan Tempat Karaoke di Sidoarjo Dirazia Aparat Gabungan
“Dari kafe MY petugas menyita total 20 botol miras berbagai merk, dan 16 botol dari kafe SQ. Menurut keterangan dari tersangka MY, ia mengaku berjualan miras baru kurang lebih 4 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, SQ mengaku telah menjual minuman tersebut sejak 6 bulan terakhir. Kedua tersangka dan barang bukti pun diamankan oleh petugas atas tindak pidana ringan (tipiring). (rez)
Sumber:


