Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Pria Pamer Alat Kelamin di Cerme Gresik Ditangkap, Sudah Beraksi 30 Kali

Pria Pamer Alat Kelamin di Cerme Gresik Ditangkap, Sudah Beraksi 30 Kali

Pelaku eksibisionis di Kecamatan Cerme, berinisial S, diamankan di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi akhirnya membekuk pelaku eksibisionis yang meresahkan warga di Jalan Raya Desa Padeg, Kecamatan Cerme, GRESIK. Tersangka merupakan pria berinisial S (38), warga Desa Cagak Agung, Cerme

Pria tersebut dilaporkan lantaran kerap memamerkan alat kelamin di hadapan para pengendara perempuan di Jalan Desa Padeg. Salah satu korbannya yakni NH (21), yang sehari-hari melintas di jalan tersebut. 

BACA JUGA:Pria Bermotor Pamer Alat Kelamin di Petemon Surabaya Viral, Sempat Datangi Rumah Korban

Bahkan, salah satu korban sempat merekam aksi tersangka dan menjadi viral di media sosial. Banyak masyarakat yang mengaku, turut menyaksikan aksi tersangka di tempat yang sama. 


Mini kidi--

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, bahwa pelaku diamankan tim Resmob di kediamannya. Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka rupanya telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali. 

“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka melakukan tindakan ini kurang lebih sebanyak 30 kali di lokasi yang sama,” kata AKP Prasetyo, Kamis 10 September 2026.

BACA JUGA:Modus Pamer Alat Kelamin, Pensiunan Guru di Kediri Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur

Dirinya menjelaskan, bahwa tersangka telah melakukan aksi tak senonoh tersebut sejak Januari 2026. Rupanya, tersangka melakukan tindakan itu lantaran kecanduan menonton film porno, meski telah berkeluarga. 

“Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi forensik dan ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka,” tuturnya.


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak kesusilaan di muka umum, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. 

“Kami menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana serupa yang dilakukan tersangka agar melaporkan kepada Satreskrim Polres Gresik,” tandasnya.(rez)

Sumber: