Pemkot Surabaya Hentikan Izin Diskotek Baru, Eri Cahyadi: Tambah Ruwet
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pemkot SURABAYA menghentikan penerbitan izin baru untuk diskotek dan memperketat pengawasan terhadap sekitar 13 tempat hiburan malam yang telah beroperasi, Jumat 2 Oktober 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, jumlah diskotek yang ada saat ini dinilai sudah mencukupi sehingga tidak perlu ada penambahan tempat usaha sejenis.
"Jadi kita harus bisa ngecek, hiburan malam diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Tambah ruwet Surabaya kalau banyak diskotek," ujar Eri.
BACA JUGA: Insiden Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya, Pria Dikeroyok hingga Terluka di Kepala dan Punggung
Pemkot Surabaya juga meminta pengelola tempat hiburan malam membuat perjanjian tertulis dan berkomitmen mematuhi aturan operasional.

Mini kidi--
"Saya juga ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Itu menjadi tanggung jawab tempat hiburan malam atau diskotek itu," tegas Eri.
Selain pengawasan terhadap pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk, pengelola dilarang mengizinkan anak di bawah umur masuk ke area diskotek.
"Tidak boleh ada lagi anak-anak di bawah umur masuk ke sana. Ayo sama-sama jaga. Makanya kita lihat dulu apakah ini bisa dijalankan. Kalau bisa dijalankan ya terus, kalau tidak bisa ya dievaluasi," kata Eri.
BACA JUGA:Tawuran di Diskotek New Paradise Club, 4 Pengunjung Dilaporkan Terluka
Eri mengatakan pembatasan dan pengawasan tersebut diterapkan untuk menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif bagi anak-anak. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam harus disertai kontrol dan kepatuhan terhadap aturan.
"Semakin rusak anak bangsa ini kalau tidak ada kontrolnya. Dilos semua, padahal mereka punya aturan ketika mendirikan. Maka tidak menambah lagi, tetapi yang ada diketati agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak," tambahnya.
Terkait kewenangan perizinan yang berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun kementerian, Eri menyebut Pemkot Surabaya tetap memiliki kewenangan melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan izin bangunan.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Penutupan Sementara Diskotek Casbar
Sumber:








