umrah expo

Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara

Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Yogas Ardinata bersama pengacara Victor Sinaga di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yogas Ardinata Melarahmanda harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P. dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Yogas dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan.

 BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas


Mini Kidi--

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan Yogas terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon," kata Hakim Jahoras dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda 1.

"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Jahoras.

BACA JUGA:Beli dari Bali hingga Instagram, Pria Sidoarjo Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi

Terungkap dalam persidangan, Yogas bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Ia diketahui pernah dihukum selama 6 tahun dan denda Rp. 800 juta atas kasus serupa. Hal inilah yang menjadi hal pemberat dalam pertimbangan hakim. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Yogas membeli ganja seberat 1,3 kilogram dari seorang bandar bernama Katrok (DPO) di Pasar Larangan, Sidoarjo, pada April 2025. Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Yogas.

BACA JUGA:Ganja Online Berujung Jeruji Besi: Farizal Dituntut 6 Tahun Penjara 

Namun, aksinya terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada 22 Mei 2025, Yogas ditangkap di sebuah warung di daerah Kamal, Bangkalan. Dari tangan Yogas, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar dan satu unit handphone.

Pengembangan kemudian dilakukan di tempat kos Yogas di daerah Kamal, Bangkalan. Di sana, petugas menemukan barang bukti lain berupa ganja yang disimpan dalam beberapa kantong plastik, timbangan elektrik, dan plastik klip.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ganja seberat total 1,3 kilogram, timbangan elektrik, dan handphone milik terdakwa untuk dimusnahkan.

Sumber:

Berita Terkait