Ganja Online Berujung Jeruji Besi: Farizal Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Farizal Puguh Cahyono Ari mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi Farizal Puguh Cahyono Ari membeli ganja secara online dan mengajak teman-temannya untuk mengonsumsi bersama harus dibayar mahal.
BACA JUGA:Terbongkar! Tanam Ganja di Teras Rumah Sidoarjo
Farizal kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau dan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mini Kidi--
Kasus ini bermula ketika Fahrizal melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Ia membeli ganja seberat 8,778 gram dan dua batang rokok berisi daun serta batang ganja dengan berat netto 0,491 gram dari seseorang bernama Peace (DPO). Transaksi ini dilakukan dengan cara mentransfer uang Rp 350 ribu kepada Peace.
BACA JUGA:Terlibat Jaringan Narkoba, Pria Surabaya Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Akibat Ganja Sintetis
Keesokan harinya, Peace menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan bahwa paket ganja telah dikirimkan ke rumah Farizal di Jalan Raya Prada Indah, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, melalui jasa pengiriman JNT.
Tak berselang lama, Farizal menerima satu bungkus ganja di rumahnya. Setelah itu, ia langsung menghubungi Peace untuk mengonfirmasi bahwa barang telah diterima.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Bawa Ganja saat Ngopi
Sebagian dari ganja yang baru diterimanya itu kemudian diberikan Farizal kepada dua temannya, Adam dan Kiki, secara cuma-cuma. Sementara sisanya, ia gunakan sendiri.
Namun, aksi Farizal tidak berlangsung lama. Keesokan harinya, anggota Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi ganja kering dengan berat 8,778 gram, 2 batang rokok yang berisi ganja dengan berat netto 0,491 gram, serta barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan Farizal.
BACA JUGA:Diupah Ganja Ranjauan untuk Dijual Lagi
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Farizal. Jaksa menuntut Farizal Puguh Cahyono Ari dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
BACA JUGA:Penjaga Warkop di Wonorejo Diringkus Simpan Ganja Kering
"Menyatakan terdakwa Farizal Puguh Cahyono Ari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ujar Karimudin saat membacakan surat tuntutan. (yat)
Sumber:


