umrah expo

Belum Genap Sebulan Keluar Penjara, Mantan TKI Ini Curi Motor di Sidosermo

Belum Genap Sebulan Keluar Penjara, Mantan TKI Ini Curi Motor di Sidosermo

Mustofa diamankan di Polsek Wonocolo.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mustofa (43), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, kembali berulah di Surabaya. Belum genap sebulan keluar dari penjara, ia nekat mencuri motor di Jalan Sidosermo. Aksi nekatnya itu dipergoki pemilik rumah, hingga akhirnya ia tertangkap korban dan warga.

Akibat perbuatannya, Mustofa kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Wonocolo. Dalam aksinya, ia tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial ZN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka (Mustofa) adalah residivis kasus curanmor dan baru sebulan keluar dari penjara," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi, Selasa, 18 November 2025.

 BACA JUGA:Hanya 17 Detik! Kawanan Curanmor Sikat Motor di Panti Asuhan Manukan Kulon Surabaya, Aksinya Terekam CCTV


Mini Kidi--

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Mustofa dan ZN mencari sasaran motor yang hendak dicuri di Jalan Sidosermo pada Oktober 2025 sekitar pukul 15.00. Mereka kemudian melihat motor Honda Beat nopol L 3593 WR yang terparkir di teras rumah korban, Kusnen.

Mustofa yang bertugas sebagai joki menghentikan laju motornya. Temannya ZN yang berperan eksekutor kemudian masuk ke halaman rumah dan mencuri motor. Dengan berbekal kunci T, ZN berhasil merusak kunci stir motor dan mendorongnya keluar.

"Aksi mereka diketahui oleh anak korban yang mendengar suara motor dari dalam rumah," ungkap Haryoko.

BACA JUGA:Patroli Dialogis Polsek Sukomanunggal Ingatkan Warga Surabaya Waspada Curanmor

Curiga dengan suara tersebut, anak korban keluar rumah dan melihat dua orang laki-laki sedang mendorong motor milik ayahnya. Kedua pelaku mendorong motor curian itu dengan menggunakan motor sarana aksinya yang juga Honda Beat.

Sontak, anak korban berteriak maling sambil mengejar kedua Mustofa dan ZN. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung datang dan menghadang keduanya. Mustofa berhasil ditangkap, sementara ZN berhasil melarikan diri dengan meninggalkan motor curian milik Kusnen. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim dan Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Sementara itu, Mustofa mengaku hanya diajak oleh rekannya, ZN. Pengakuan ini ia sampaikan di hadapan penyidik Polsek Wonocolo. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar.

"Saya hanya diajak teman karena kerjaan sebagai sopir sepi," terang Mustofa kepada penyidik. Ia mengungkapkan bahwa alasan menerima ajakan tersebut karena sedang kesulitan ekonomi.

Ternyata, aksi curanmor ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Mustofa. Pada Desember 2024, ia juga pernah melakukan aksi serupa, namun gagal dan membuatnya ditangkap warga serta anggota reskrim Polsek Waru. "Saya dihukum penjara setahun dan baru keluar belum genap sebulan," tuturnya.

Sumber: