Antisipasi Penduduk Fiktif Pasca-Lebaran, Dispendukcapil Surabaya Gencarkan Pengawasan Bersama RT-RW
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap penduduk pasca-lebaran Idulfitri 2024. Pengawasan penduduk tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pendatang yang masuk ke Surabaya tanpa ada tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.
BACA JUGA:Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-E di Wonokusumo
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pemkot melalui Dispendukcapil Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap pendatang yang masuk pasca-lebaran nanti. Pengawasan tersebut, akan melibatkan camat, lurah, ketua RT dan ketua RW di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan.
BACA JUGA:Komisi A Sentil Dispendukcapil, 85 Ribu Warga Surabaya Belum Terekam E-KTP
“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, dan ketua RT, dan ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing. Karena yang paling tahu kan ketua RT dan RW-nya,” kata Eddy, Senin, 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Keterlambatan Blangko, Dispendukcapil Surabaya Sediakan 15 Ribu Suket
Eddy menegaskan, jika setelah lebaran Idulfitri mendatang ditemukan ada penduduk yang statusnya tidak jelas, maka ketua RT dan ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan pendataan.
BACA JUGA:Fraksi PKS Dorong Podcast Dispendukcapil Surabaya Diperluas
“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan pendataan penduduk nonpermanen. Kalau misal di sini (Surabaya) mereka tidak punya pekerjaan, kemudian menjadi beban, mereka harus kembali ke daerah asal,” tegas Eddy.
BACA JUGA:Sosialisasikan Adminduk, Dispendukcapil Gandeng TP PKK Libatkan Cak dan Ning Minduk
Dirinya mengungkapkan, untuk tinggal menetap dan memiliki KTP dengan alamat domisili Kota Surabaya itu tidak mudah. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penduduk yang pindah dari luar kota tersebut. Selain harus ada tujuan yang jelas, penduduk itu juga harus tinggal di satu alamat domisili.
“Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek. Misal, dia pindah ke alamat Gayungan Gang 3 No. 4, kita cek di lokasi, apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu, untuk memastikan secara fisik mereka ada di (alamat) situ,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dispendukcapil Surabaya Akan Buka Layanan Call Centre, Dewan Dorong Mapping dan Desentralisasi
Dirinya melanjutkan, jika nantinya saat kroscek penduduk tersebut tidak ada di lokasi, atau tidak tinggal di alamat sesuai dengan permohonan pindah, secara otomatis tidak akan disetujui.
BACA JUGA:Pelayanan Dispendukcapil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri
“Tapi ternyata nanti dicek di lapangan itu tidak ada, atau cuma namanya saja yang penting dapat KTP Surabaya, tidak kita setujui,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pelayanan Dispendukcapil Kembali Buka di Gedung Siola Besok
Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu tidak ingin, pasca-lebaran nanti ada penduduk yang pindah ke Surabaya namun statusnya fiktif, atau sekadar menumpang alamat. Apalagi, sampai ada oknum yang ingin memanfaatkan bantuan dari Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:Pansus Perubahan Nama Jalan Minta Dispendukcapil Segera Action Tangani Warga Terdampak
“Maka dari itu harus kita cek, jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang,” pungkasnya. (*)
Sumber: