Kuota Paspor di Imigrasi Batam Penuh di Awal Januari 2025

Kuota Paspor di Imigrasi Batam Penuh di Awal Januari 2025

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dipenuhi antusiasme masyarakat dalam permohonan paspor di awal Januari 2025--

BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dipenuhi antusiasme masyarakat dalam permohonan paspor di awal Januari 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, M Iqbal Bangsawan mengatakan bahwa kuota pembuatan paspor untuk pekan pertama hingga kedua Januari di tahun 2025 sudah terisi sepenuhnya.

"Kami menyediakan kuota permohonan paspor sebanyak 200 per hari. Untuk pekan pertama dan kedua Januari 2025 sudah penuh," ujarnya.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, BNN Tulungagung Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Madiun-Batam

Ia mengatakan, meski kuota awal tahun telah habis, masyarakat Batam masih memiliki peluang mendaftar permohonan paspor untuk pekan ketiga dan seterusnya.

"Bagi masyarakat yang akan membuat paspor, silakan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor," katanya.

BACA JUGA:Plt Dirjen Imigrasi Sidak Pelabuhan di Batam, Minta Petugas Waspada Tumpangan Negatif

Sebagai informasi, sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Batam menerbitkan 108.145 paspor. Dengan rincian yaitu sebanyak 47.473 paspor elektronik dan 60.672 paspor biasa.

Lalu sebanyak 181 permohonan ditolak karena calon pemohon diduga akan menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Raih Dua Penghargaan dalam Anugerah Humas Imigrasi Imigrasi Indonesia 2024

Berikut ini penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, sebagai berikut :

1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350.000 per permohonan

2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650.000 per permohonan

3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650.000 per permohonan

Sumber: