Dugaan Penahanan Ijazah di Lamongan, Oumbudsman RI: Copot Jabatan Kepala Sekolah

Dugaan Penahanan Ijazah di Lamongan, Oumbudsman RI: Copot Jabatan Kepala Sekolah

Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sambeng, di Kabupaten Lamongan, Jatim.--

LAMONGAN, MEMORANDUM -Dugaan penahanan ijazah sekolah karena menunggak biaya masih saja ada dan terjadi pada semua jenjang lembaga pendidikan di Kabupaten Lamongan. Fenomena, praktik (overt behaviour) tersebut hingga kini masih belum tuntas.

Dugaan penahanan ijazah Sekolah di Lamongan mendapat reaksi keras dari Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menyebut, dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi maladministrasi.

"Ini layak untuk diadukan ke Ombudsman RI Jatim karena potensi terjadinya maladministrasinya tinggi," kata Agus Muttaqin saat dimintai tanggapan oleh terkait dugaan penahanan ijazah sekolah, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Waspada DBD, Dinkes Lamongan Imbau Masyarakat Terapkan 3M+

Menurut Agus, sapaan familier Ketua Ombudsmen RI Jatim, apapun alasan, sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah yang ada di Provinsi Jatim telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.

BACA JUGA:Jalan Mayjend Sungkono Rusak Lagi, Dewan Gresik Minta Pemerintah Serius Perhatikan Infrastruktur Jalan

Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid.

"Apalagi, Gubernur Jatim juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA," beber Agus.

"Ijazah adalah hak mendasar siswa yang harus dan perlu diserahkan, ulas dia, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

"Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jatim perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut," ulas Agus.

Bahkan kalau perlu juga, jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif, yang kemudian terpaksa menahan ijazah.

"Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah," seru Agus Ketua Ombudsman Jatim yang juga mantan jurnalis senior ini.

"Jika tidak mematuhi ketentuan di atas, silakan walimurid untuk melapor ke Ombudsman RI Jatim di Jalan Ngagel Timur No.56, Surabaya, Jawa Timur. Dengan Email pengaduan.jatim[at]ombudsman.go.id

Pada kesempatan terpisah, yang saat ini sedang berkembang dikalangan wali murid membicarakan soal dugaan penahanan beberapa ijazah sekolah di SMKN 1 Sambeng Lamongan.

Sumber: