Dugaan Penahanan Ijazah di Lamongan, Oumbudsman RI: Copot Jabatan Kepala Sekolah

Dugaan Penahanan Ijazah di Lamongan, Oumbudsman RI: Copot Jabatan Kepala Sekolah

Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sambeng, di Kabupaten Lamongan, Jatim.--

Dugaan penahanan ijazah karena biaya pendidikan masih menunggak, Muhammad Subkan Kepala SMKN 1 Sambeng yang disampaikan melalui Cipto, Humas Sekolah Kejuruan Negeri setempat. Dalam keterangannya kepada wartawan, "Bahwa pihak Sekolah sudah memberikan surat edaran kepada seluruh wali murid melalui siswa - siswinya. “Sudah saya, SMKN 1 Sambeng,red) berikan surat edarannya,” terang Cipto, singkat.

Terkait hal itu, salah seorang wali murid berinisial AWL beralamat di desa Sendangrejo, yang didampingi inisial YBA asal desa Sumbersari bersama HR, alamat Bluluk dan yang lainnya.

"Ia menyebutkan, "Tidak ada surat apapun, hanya bohong belaka," sebut dia, yang tak mau dipublikasikan namanya.

Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Lamongan, Kusnadi dikonfirmasi melalui Sujito, Kepala Seksi SMA/SMK Cabdin wilayah Kabupaten Lamongan. Sampai berita ini tayang, pihaknya belum memberikan klarifikasi penjelasan terkait dugaan penahanan ijazah di salah satu SMKN di Lamongan tersebut.

Dari catatan data keterangan yang dihimpun, SMA, SMK, sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk bantuan BOS dan BPOPP kurang lebih sebesar Rp. 3,5 Miliar yang diterima oleh SMKN 1 Sambeng.

Bantuan siswa - siswi SMKN 1 Sambeng sebesar Rp 1,7 Juta per murid dalam satu tahunnya. Sedangkan dari BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan). Dana bantuan tersebut diakomulasikan untuk SMKN 1 Sambeng, tiap 1 bulan kurang lebih Rp. 120 ribu, sementara kalau untuk SMA tiap 1 bulan sekitar Rp 60 ribu. (pul)

Sumber: