Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan 3 Poket Sabu dari Pembesuk Perempuan

Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan 3 Poket Sabu dari Pembesuk Perempuan

Terduga pelaku bersama petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung.-Ahmad Rifai-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Lapas Kelas IIB Tulungagung kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari pembesuk yang hendak mengirimkan makanan kepada warga binaan.

BACA JUGA:Lapas Tulungagung Gagalkan Penyeludupan Pil Dobel L Dicampur Tahu Bumbu

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung R Budiman P Kusumah kepada sejumlah awak media.

"Tepatnya pada Sabtu 21 Desember 2024 siang kemarin. Upaya penyelundupan tiga poket sabu itu dilakukan oleh perempuan paruh baya bernama Mina Mundalis, warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," terangnya, Minggu 22 Desember 2024. 

BACA JUGA:Lapas Tulungagung Gelar Razia Gabungan, Temukan Sajam dan Sendok Modifikasi

Dijelaskan R Budiman, pelaku tak sendirian. Ia ditemani seorang anak untuk memuluskan aksinya. Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada Satreskoba Polres Tulungagung, guna dilakukan pendalaman.

Dari tangan pelaku, petugas lapas mengamankan tiga poket sabu yang ditutup lakban hitam. Pada masing-masing plastik pembungkus sabu dituliskan beberapa nama yang saat ini masih didalami oleh polisi.

BACA JUGA:Napinya Disebut Kendalikan Peredaran Narkoba di Surabaya, Ini Jawaban Kalapas Kelas IIB Tulungagung

"Ada tiga poket sabu yang diamankan, untuk pastinya berapa gram, masih didalami oleh polisi," ujarnya 

Budiman menuturkan, aksi ini terungkap saat petugas menggeledah barang bawaan pelaku yang hendak dikirimkan kepada warga binaan yang dikunjunginya.

BACA JUGA:Penyelundupan Smartphone ke Lapas Kelas IIB Tulungagung Gagal

Petugas tidak menemukan barang terlarang di dalam makanan. Namun petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Sehingga pemeriksaan badan dilakukan dengan detail. Dari situlah didapati tiga poket sabu yang disimpan pelaku di dalam gamisnya.

BACA JUGA:Selundupkan Pasta Gigi Berisi Sabu ke Lapas Tulungagung Digagalkan Petugas 

"Warga binaan yang hendak dikunjungi itu kasusnya perlindungan anak dengan hukuman vonisnya 7 tahun penjara. Makanya ini masih dikembangkan lagi oleh pihak kepolisian," urainya.

Sumber: