Masa Tenang, Bawaslu Jatim Awasi Medsos Melanggar Kampanye

Masa Tenang, Bawaslu Jatim Awasi Medsos Melanggar Kampanye

Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini bersama Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono (paling kiri) dalam konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - Bawaslu Jatim mengawasi semua media sosial (medsos) yang berpotensi melanggar kampanye saat hari tenang. 

Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini menyebutkan, pihaknya segera menggelar penertiban begitu memasuki masa tenang. Baik pada alat peraga kampanye (APK), media sosial, termasuk tidak adanya kegiatan kampanye begitu hari tenang. 

BACA JUGA:Penghentian Kampanye Ahmad Dani, Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Surabaya

“Bagi yang melanggar akan dikenakan saksi administratif hingga sanksi berat, yaitu pembatalan kepesertaan Pemilu,” kata Eli usai konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Waspadai Berita Hoaks, Bawaslu Jatim Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Termasuk sanksi pidana kurungan dan denda. Karena pelanggaran pemilu serta undang-undang lainnya. “Kami menghimbau larangan yang mengarah kampanye tidak boleh,” sebut Eli.

Seperti rekam jejak pasangan calon (paslon) juga tidak diperbolehkan selama masa tenang. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Patroli Kantor Bawaslu Jatim, Antisipasi Gangguan Pemilu 2024

“Penanyangan rekam jejak paslon tidak diperbolehkan,” kata Mahmud.

Terkait media sosial yang memanfaatkan masa tenang untuk melakukan kampanye, Bawaslu bisa melakukan take down terhadap medsos yang melakukan dugaan pelanggaran. 

BACA JUGA:Bawaslu Jatim: Ada 14 Kabupaten/Kota Belum Dapat Salinan Putusan DPS

Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono menyampaikan, pengawasan Pemilu juga sangat terbantu dengan peranan media massa. Karena media massa mampu menjangkau informasi di luar penyelenggara Pemilu. (*)

Sumber: