Penghentian Kampanye Ahmad Dani, Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Surabaya

Penghentian Kampanye Ahmad Dani, Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Surabaya

Dewita Hayu Shinta.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Jatim menunggu laporan dari Bawaslu Kota Surabaya terkait pemberhentian kegiatan yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Dani di Jatim Expo, Sabtu, 3 Februari 2024.

Konser Ahmad Dhani yang juga pentolan Dewa 19 bertajuk Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo dihentikan karena terdapat sejumlah alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Sempat Dihentikan Bawaslu, Konser Ahmad Dhani Bertajuk Gaspol 1 Putaran Akhirnya Tuntas Digelar

Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu Kota Surabaya terkait penindakan terhadap kegiatan caleg Gerindra tersebut.

“Kami masih menunggu,” terang Dewita Hayu Shinta usai Sinergitas Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID) dalam kampanye Pemilu Tahun 2024, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Waspadai Berita Hoaks, Bawaslu Jatim Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Dewita Hayu Shinta menyampaikan, aktivitas Bawaslu Surabaya terkait hiburan secara lisan di tempat dalam suatu kegiatan diperbolehkan.

“Saya rasa Bawaslu Surabaya sudah melakukan kewenangannya dalam penegakan aturan,” tegas dia.

BACA JUGA:Molornya Pengumuman Komisioner, Bawaslu Jatim Sebut karena Masalah Teknis

Anggota Bawaslu Jatim yang akrab di sapa Sisil ini, menyampaikan penegakan aturan yang dilakukan Bawaslu Kota Surabaya akan didukung upaya Bawaslu Jatim dengan memperkuat imbauan.

BACA JUGA:Bawaslu Jatim Tekankan Persatuan di Hari Kemerdekaan

“Tentu kita akan memperkuat imbauan. Kami berharap peserta pemilu saat menggelar kampanye, mereka harus menembuskan surat pemberitahuan ke lembaga penyelenggara. Termasuk kepada kepolisian. Saya imbau untuk memberikan surat pemberitahuan selain ke kepolisian juga ke bawaslu. Agar bawaslu bisa berkoordinasi dengan penanggungjawab acara. Sehingga tidak terjadi pelanggaran Pemilu ataupun potensi pelanggaran,” tandas dia.

Didesak apakah konser Ahmad Dani yang dilakukan, masuk dalam pelanggaran Pemilu atau pelanggaran administratif Pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Jatim: Ada 14 Kabupaten/Kota Belum Dapat Salinan Putusan DPS

“Saya harus membaca dan melakukan kajian. Bawaslu Kota Surabaya harus memberikan kajian ke Bawaslu Jatim. Kami belum dapat kajian itu,” urai dia.

Seperti diberitakan, berdasarkan jadwal kampanye KPU, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.

BACA JUGA:Komisi A Belum Setujui Usulan Anggaran Bawaslu Jatim

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Usulkan Anggaran Rp 969 Miliar

Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut. Sebab, terdapat sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu.

"Otomatis kita ingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan atau alat peraga kampanye," jelasnya. (*)

Sumber: