KPU hingga Bawaslu Jatim Minta MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim Saldi Isra: MK Berwenang Mengadili

KPU hingga Bawaslu Jatim Minta MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim Saldi Isra: MK Berwenang Mengadili

ABDUL AZIZ--

ABDUL AZIZ

Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara, Nomor: 265/PHPU.GUB-XXIII/2025

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Suasana ruang persidangan tampak hening. Para awak media juga tak tampak. Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur.

Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum Progresif Law dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim sehingga menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Mencari Keadilan Substantif di Mahkamah Konstitusi Demi Lahirnya Pemimpin Legal, Legitimate, dan Legitimasi

Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara. Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya.

Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa! Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili. 

Inilah Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif, berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif. Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas.

BACA JUGA:Kasus Administrasi Surat Dakwaan di Mahkamah Konstitusi: Tim SIBAKUM Ungkap Ketidakpastian Hukum

Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak,  MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak. 

Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat. Putusan progresifnya, misalnya: gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima.

Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan di gedung yang berdiri kokoh di Jalan Merdeka Barat 6 Jakarta ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim Yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi. 

BACA JUGA:Putusan Batas Usia Menjadi Catatan Kelam Sejarah Putusan Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Ketua Pertinasia

Sumber: