umrah expo

DPR Soroti Ribuan Tanah Warga Surabaya Diblokir Pertamina, Eri Cahyadi dan Emil Dardak Pasang Badan

DPR Soroti Ribuan Tanah Warga Surabaya Diblokir Pertamina, Eri Cahyadi dan Emil Dardak Pasang Badan

Wagub Jatim Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa lahan antara ribuan warga SURABAYA dengan PT Pertamina yang bergulir sejak 2010, kini menjadi perhatian serius di tingkat pusat.

Pada Rabu 18 November 2025, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk mencari solusi atas pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang diklaim sebagai aset Pertamina.

BACA JUGA:Konflik Lahan Eigendom di Surabaya Barat, Pertamina Siap Rapat Dengar Pendapat di DPR


Mini Kidi--

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membela hak warganya.

Wali Kota Eri menjadi suara utama bagi warganya di hadapan Komisi II. Ia menegaskan dampak masif dari pemblokiran tersebut yang telah menyulitkan warga selama 15 tahun.

BACA JUGA:Warga Graha Family Adukan Pembangunan Cafe di Lahan Fasum, DPRD Surabaya Minta Proyek Dihentikan Sementara

"Total ada 12.500 lebih persil yang terdampak klaim Pertamina, tersebar di lima kelurahan. Di antaranya Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling," jelas Eri selepas rapat, Rabu 19 November 2025.

Angka tersebut, menurut Eri, setara dengan sekitar 100.000 jiwa yang kesulitan memanfaatkan aset mereka untuk jual beli, agunan bank, bahkan pewarisan.

"Kami merasakan betul bagaimana warga kami kesulitan ketika tahun 2010 tiba-tiba dilakukan pemblokiran," tegasnya.

BACA JUGA:Warga Sawunggaling Mengadu ke Wawali Armuji Terkait Klaim Lahan oleh Pertamina

Eri juga membeberkan fakta bahwa semua warga yang terdampak telah menempati dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lahan tersebut sejak tahun 1940.

"Kami mohon kepada Komisi II agar warga kami bisa mendapatkan haknya lagi. Tidak diblokir. Beliau-beliau ini menempati tanah itu sejak tahun 1940," harap Wali Kota.

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Emil Dardak. Ia turut memperkuat posisi Pemkot Surabaya dan warga. Emil menegaskan bahwa kehadiran Pemprov Jatim untuk memberikan dukungan dan administrasi penuh terhadap upaya pembebasan hak warga Surabaya.

Sumber: