Bawaslu Jatim: Ada 14 Kabupaten/Kota Belum Dapat Salinan Putusan DPS
Rapat rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara. Surabaya, memorandum.co.id-Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menyampaikan, ada 14 kabupaten/kota se Jawa Timur tidak mendapat salinan putusan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Ke-14 kabupaten/kota yang tidak mendapatkan salinan keputusan penetapan DPS. Yakni, Magetan, Madiun, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Ponorogo, Sampang, Sumenep, Tuban, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya. Sebelumnya KPU menerapkan sebanyak 31.570.088 pemilih ditetapkan dalam DPS. Terdiri dari 15.594.407 pemilih laki-laki dan 15.975.681 pemilih perempuan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara oleh KPU Jatim. Dikatakan Eka Rahmawati, selain itu Bawaslu menyampaikan ada 5 kabupaten/kota yang tidak dicatat di berita acara (BA). “Yakni terdiri dari Magetan, Tulungagung, Kota Blitar, Gresik, Pacitan. Termasuk juga rekapitulasi dan penetapan DPS di Kota Surabaya yang di luar jadwal,” terang Eka Rahmawati. Alumni Universitas Airlangga tersebut juga menyampaikan tentang adanya kesalahan prosedur pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih di Bangkalan dan Sidoarjo. Kemudian juga tentang adanya perubahan BA Rekapitulasi DPS Kabupaten/Kota yang terjadi di Lumajang, Jember, Malang, Probolnggo, Kota Probolinggo. Masih Menurut Eka, bahwa ada 20 kabupaten/kota terdapat perubahan lampiran model A-Rekap perubahan pemilih kabupaten/kota. “Hal ini terjadi di Lamongan, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tuban, Bangkalan, Madiun, Situbondo, Pamekasan, Kota Malang, Bondowoso, Gresik, Kota Batu, Bojonegoro, Sumenep, Mojokerto, Tulungagung, Sidoarjo, Trenggalek, dan Kota Surabaya,” jelasnya. Menurutnya, ada 1 kabupaten yang KPU-nya tidak melakukan rapat pleno terbuka. Ini terjadi di Jember. Tidak ada rapat pleno terbuka rekapitulasi perubahan DPS. "Kemudian juga ada 2 kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu. Ini terjadi di Gresik dan Kota Madiun. Termasuk juga ada 2 kabupaten/kota terdapat ketidaklengkapan data model A-KabKo Daftar Pemilih (by name DPS) sebagaimana yang terjadi di Lamongan dan Malang,” pungkasnya. (day)
Sumber: