Polres Lumajang Selidiki Kasus Intimidasi dengan Senjata Tajam yang Viral di Media Sosial

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata memberikan keterangan kepada wartawan.-Agus Sucipto-
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah video yang menunjukkan aksi pengancaman dengan senjata tajam di Lumajang menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pemerasan Bersajam
Insiden ini terjadi pada Senin 27 November 2023 di pabrik penggilingan padi di Jalan Lintas Timur (JLT), Desa Sumberrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan informasi, pemilik pabrik bersama rekannya, UF, didatangi lima orang pelaku, yaitu KR, HB, G, dan dua orang lainnya yang belum teridentifikasi.
Para pelaku menuntut korban dan UF untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan mobil Pajero hitam bernomor polisi N-1583XE, yang diduga bagian dari harta peninggalan Hj. MH. Ketika UF menolak, KR mengayunkan celurit ke arahnya, memaksa mereka menuruti permintaan para pelaku.
BACA JUGA:Polres Lumajang Libas 8 Anggota Komplotan Curanmor Bersajam
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 3 September 2024, meskipun insiden terjadi pada 27 November 2023. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menyebutkan bahwa tujuh saksi, termasuk AK, AR, KR, TRS, RF, HB, dan UF, telah diperiksa.
Namun, polisi menghadapi kendala karena UF, salah satu korban, tidak hadir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan. Keterangan UF dinilai krusial untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
BACA JUGA:Patroli Hunting, Amankan Kendaraan Tidak Standar dan Pengendara Bawa Sajam
“Kami menghadapi tantangan besar karena UF belum memberikan keterangan, meskipun sudah dipanggil tiga kali,” ujar AKP Pras Adinata.
Hambatan lain datang dari salah satu terduga pelaku, HB, yang terlibat dalam kasus hukum lain. Ia baru dapat diperiksa pada 13 Januari 2025, setelah kasus sebelumnya mendapatkan putusan tetap.
Meski mengalami sejumlah hambatan, penyidik tetap berupaya menyelesaikan perkara ini. Polres Lumajang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lumajang untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.
BACA JUGA:Ancam Korban dengan Sajam, Tiga Bandit Rampas HP di Klojen
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Penyelidikan akan dilakukan semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas AKP Pras Adinata.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang kemudian berkembang menjadi intimidasi dengan senjata tajam. Penyidik terus mendalami berbagai aspek terkait untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka. (ags)
Sumber: