Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng

Pellaku saat dibawa petugas Polres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Rembang, Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu merilis ungkap kasus ini di Mapolres Gresik Senin 27 Januari 2025 idampingi Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Berikan Dukungan Psikologis kepada Korban Percobaan Bunuh Diri


Mini Kidi--

AKBP Rovan memaparkan bahwa kasus ini bermula Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden terjadi di sebuah warung kopi ketika korban, AS, sedang nongkrong bersama dua rekannya. Pelaku, UD, datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang?). Pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama mengenai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

BACA JUGA:Senyum Haru Ibu Eva: Ucapan Terima Kasih kepada Kapolres Gresik, Motor yang Dicuri Berhasil Kembali

Polres Gresik yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendalam. "Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban," tegas pelaku dihadapan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Tegaskan Jajaran Jaga Marwah Kepolisian melalui Program Positif

Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Ringkus Perampokan di Perum De Naila

Konferensi pers ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Polres Gresik dalam menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada warga. (hms/day)

Sumber: