Kasus OTT Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso, Pakar: Masih Banyak Penyidik Konvensional yang Bermain

Kasus OTT Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso, Pakar: Masih Banyak Penyidik Konvensional yang Bermain

Pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Sholehuddin.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Sholehuddin menyoroti kasus OTT KPK terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. 

"Jadi memang masih saja ada atau cukup banyak katakanlah, para penegak hukum pidana kita ini yang masih bermain main dengan kasus perkara pidana, " kata M Sholehuddin. 

Memang tugas KPK mestinya untuk menegakkan pidana. Terutama yang berkaitan langsung dengan para pejabat penegak hukum itu sendiri. 

BACA JUGA:Dua Motor Adu Moncong di Mojokerto, Satu Pengendara Tewas

"Jadi penegak hukum pidana, jangan hanya pejabat pejabat yang bukan penegak hukum pidana, " jelasnya. 

BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Komplotan Pembobol Rumah Mewah Puri Galaxi

M Sholehuddin mengatakan jadi penegak hukum pidana ini sangat penting untuk selalu disoroti oleh KPK. Karena memang tugas KPK itu untuk mengungkap atau menyoroti semua perkara perkara yang ditegakkan oleh penegak hukum pidana ini yakni oknum Polisi dan penuntut umum, termasuk hakimnya. 

"Jadi jangan Jaksa saja, karena disitu dalam semua komponen peradilan pidana itu pasti banyak yang nakal nakal seperti itu. Mulai dari oknum advokat, penyidik, penuntut umum daj bahkan hakim. Itu harus dipelototi KPK. Memang tugas KPK itu disitu. Penegak hukum pidana korupsinya itu sendiri ya harus diawasi, " tegasnya. 

Sebab, lanjut Sholehuddin, kalau tidak ada penegakan hukum, nanti penegakan hukum pidana korupsi akan melahirkan anak anak korupsi. . 

"Sama halnya kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri. Itu kan sebenarnya dugaan dugaan begitu itu kan namanya anak korupsi, dimana menangani kasus korupsi, menegakkan hukum pidana korupsi, melahirkan anak korupsi pula, " imbuhnya. 

Kesimpulannya penegakan hukum pidana korupsi jangan hanya terfokus pada pejabat pejabat negara yang bukan penegak hukum pidana itu sendiri. 

"Artinya di kalangan penegak hukum pidananya juga harus dipelototi. Karena di situ menimbulkan penegakan tindak pidana korupsi itu menjadi tidak baik. Lalu siapa yang mengawasi itu, tentunya KPK yang diberi kewenangan undang undang, " terangnnya. 

Sementara kalau penyidik konvensional seperti polisi dan Jaksa itu sudah terjadi budaya ewuh pakewuh. 

"Diantara mereka tidak mungkin saling dalam tanda petik menjatuhkan. Tapi kalau dengan KPK kan tidak, KPK tidak punya sifat ewuh pakewuh, " ujarnya. 

Sumber: