Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK

Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK

Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus PSU Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari oleh PT Puri Larasari Propertindo dengan terdakwa Hans Sutrisno dan Tommy Iswahyudi terus bergulir di meja peradilan.

Senin 24 Maret 2025, empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun


Mini--

Dalam persidangan, Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono selaku salah seorang saksi memberikan keterangan. Salah satunya terkait adanya aset dan perumahan bermasalah di Kota Madiun hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan peninjauan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021 lalu.

 ‘’Soal MCP KPK upaya pencegahan dari KPK. Termasuk menyangkut aset,’’ ungkap Gaguk.

BACA JUGA:Sidang PSU Kota Madiun, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Pada pelaksanaan MCP, sambung dia, KPK memberikan atensi terhadap penyelamatan keuangan dan aset daerah. Di antaranya, percepatan sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, hingga penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Dalam peninjauan fasum-fasos, KPK juga memberikan catatan agar pemda segera menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan terkait penyerahan fasum-fasos, site plan awal menjadi patokan dalam penyerahan fasum-fasos dan apabila ada ketidaksesuaian luasan dan peruntukkannya harus ada penjelasan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

Tak hanya itu, KPK mengantongi data fasum-fasos pada dua perumahan yang ditengarai terjadi pelanggaran. Yakni perumahan Puri Citra Majapahit dan termasuk Puri Asri Lestari. 

‘’Dua perumahan ini disampaikan rata-rata terjadi pelanggaran terkait dengan luasan yang berbeda. Hasilnya, perumahan Puri Asri Lestari sulit diselesaikan karena sudah bersertifikat,’’ jelasnya.

BACA JUGA:Mediasi Kedua Pengembang PSU dan Pemkot Madiun Temui Jalan Buntu

Di tempat yang sama, JPU Kejari Kota Madiun, Arfan Halim menyebut ada empat orang saksi dihadirkan. Selain Gaguk, juga Totok Sugiarto selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Ibnu Sutoro selaku staf KPPT, dan Hengki salah seorang pegawai dari PT Puti Larasati Propertindo.

Sumber: