umrah expo

Mediasi Kedua Pengembang PSU dan Pemkot Madiun Temui Jalan Buntu

Mediasi Kedua Pengembang PSU dan Pemkot Madiun Temui Jalan Buntu

Proyek PSU Perumahan Puri Asri Lestari yang menjadi biang kerok pengembang melawan Pemkot Madiun.-Nangroe Aji Dharma/M Adi Saputra-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), Hans Sutrisno dan Pemkot Madiun melakukan mediasi kedua, Rabu 5 Februari 2025. Namun, mediasi kedua tersebut belum berhasil menemukan solusi yang dapat di terima pihak PT PLP. 

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PSU Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU

Kuasa Hukum Hans Sutrisno, Irsan Muharam membenarkan jika pada tahapan mediasi kali ini tidak bisa mencapai kesepakatan. Pasalnya, dari penggugat tak bisa bertemu langsung dengan tergugat karena diwakilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.


--

“Hasil mediasi di perpanjang. Karena menunggu pejabat yang memiliki kewenangan secara utuh atas produk yang kami gugat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu 5 Februari 2025.

Mediasi, akhirnya dilanjut tahap ke tiga pada pekan depan. Irsan menegaskan, pihaknya tetap bersikukuh untuk bertemu langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga, perkara bisa digelar bersama-sama guna menemukan titik tengah antara penggugat dan tergugat. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Sebut Belum ada PSU

“Jika masih tidak sepakat juga, saya hanya meminta kepada majelis yang mulia untuk bersikap objektif yang berasaskan keadilan dengan mempertimbangkan segala aspek benang merah berdasarkan asas kausalitas,” katanya.

BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun, Afiful Barir selaku kuasa hukum Pemkot Madiun juga mengaku dalam tahap mediasi kedua itu belum mencapai kesepahaman. Sehingga, akan dilaksanakan mediasi ketiga pada Rabu 12 Februari 2025.

“Pada intinya, tidak ada kesepahaman antara penggugat dan tergugat,” terangnya menambahkan, jika dalam mediasi ketiga tetap tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

 Diketahui, sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi pertama, namun berlangsung alot hingga tak ada titik temu. (aji)

Sumber: