Surabaya Manfaatkan Aset Rampasan Negara untuk Koperasi, Pelatihan Menjahit, dan Penyewaan Apartemen

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Surabaya. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota SURABAYA akan memanfaatkan aset negara hasil perampasan senilai Rp 11.756.311.000 untuk program pemberdayaan ekonomi warga miskin melalui koperasi. Aset tersebut meliputi enam unit apartemen, satu rumah, dan satu bidang tanah.
BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Fuad Amin dan Gusmin Tuarita ke Pemkot Surabaya
"Aset rampasan akan kami gunakan koperasi. Seperti yang disampaikan presiden bahwa koperasi harus ada di setiap desa. Karena kita perkotaan maka akan berbeda," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai Serah Terima Barang Rampasan Negara Melalui Hibah KPK RI kepada Pemkot Surabaya di Balai Kota, Selasa 18 Maret 2025.
--
Eri menjelaskan, program ini terinspirasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya peran koperasi di setiap desa. Di Surabaya, program ini akan difokuskan pada pelatihan keterampilan menjahit bagi warga miskin, yang nantinya akan tergabung dalam koperasi.
BACA JUGA:Pasar Mangga Dua Terancam Tutup, Komisi B DPRD Surabaya Akan Sambangi KPKNL
Apartemen yang menjadi bagian dari aset rampasan tersebut akan dikelola koperasi untuk kegiatan penyewaan, sehingga menambah sumber pendapatan. Aset hasil perampasan negara sebagai aset untuk koperasi dan dirasakan oleh warga miskin.
"Aset apartemen maka bisa untuk sewa menyewa dan anggarannya bisa masuk koperasi," ungkap Eri.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Tan Pauli di Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan bahwa program ini akan diawasi ketat dengan monitoring tahunan dan pendampingan dari kejaksaan, pengacara negara, dan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain menjahit, kegiatan paving juga akan diintegrasikan ke dalam program koperasi ini.
"Untuk monitoring akan disampaikan setahun sekali dan minta pendampingan jaksa pengacara negara dan KPK," tandas Eri. (rio)
Sumber: