umrah expo

Pasar Mangga Dua Terancam Tutup, Komisi B DPRD Surabaya Akan Sambangi KPKNL

Pasar Mangga Dua Terancam Tutup, Komisi B DPRD Surabaya Akan Sambangi KPKNL

Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas masalah ini dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk OPD Pemkot Surabaya, pengelola Pasar Mangga Dua, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana penutupan Pasar Mangga Dua terus bergulir. Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas masalah ini dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk OPD Pemkot Surabaya, pengelola Pasar Mangga Dua, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BACA JUGA:Pedagang Pasar Mangga Dua Resah di Tengah Isu Relokasi

Sayangnya, hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud ini hanya dihadiri perwakilan OPD Pemkot Surabaya. Baik pengelola Pasar Mangga Dua maupun KPKNL, baik dari Jakarta maupun Surabaya, tidak tampak hadir tanpa memberikan penjelasan.


--

Ketidakhadiran pihak pengelola dan KPKNL membuat Komisi B berencana untuk mendatangi kantor KPKNL Surabaya. 

"Kami akan mendatangi kantornya yang di Surabaya (Jalan Indrapura). Kami masih koordinasi dengan anggota (dewan) lain untuk konfirmasi ke sana, kapan bisa diterima," ujar Machmud.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa pengelola Pasar Mangga Dua pernah mencoba mengajukan izin, namun gagal karena terkendala status lahan yang masih dalam sengketa. 

"Soal eksekusi (penutupan) itu menjadi wewenang Pemkot, kami di legislatif hanya mencermati soal Perda nya saja. Nah kami minta Pemkot untuk melaksanakan Perda," jelasnya.

BACA JUGA:Pasar Mangga Dua Disorot DPRD Surabaya, Tak Berizin dan Berdiri di Tanah Sengketa

Sementara itu, Awaludin, wakil dari Dinkopdag Pemkot Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola terkait persyaratan perizinan dan jumlah pedagang. 

"Izin operasional pasarnya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan yang urutan sesuai Perda dan Perwali yakni surat peringatan 1, 2 dan 3, yang akan kami luncurkan mulai besok tanggal 12 Maret 2025," terangnya.

Jika dalam waktu 21 hari setelah surat peringatan ketiga dikeluarkan, pengelola Pasar Mangga Dua tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Pemkot Surabaya akan melakukan penutupan pasar melalui bantib. (alf)

Sumber:

Berita Terkait