Konflik Penyerobotan Tanah di Kalijudan, Pemilik: Petugas BPN 2 Akui Tanah Dicaplok PT BKJ

Sie Ragowo Siregar menunjukkan bukti laporan pemeriksaan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT BKJ terus bergulir. Kali ini, pemilik tanah di Kalijudan seluas 3.424 meter persegi, Sie Ragowo Siregar kembali dipanggil penyidik Polrestabes Surabaya.
Penyidik mendalami berkurangnya tanah seluas 3.424m2, dan sekarang menjadi 3.118 m2. Atau sekitar 300 m2 yang dilakukan PT BKJ. Sie Ragowo Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Benar saya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terkait masalah tanah saya, yang dicaplok oleh PT BKJ," ujar Sie Ragowo.
Dikatakan Sie Ragowo, bahwa penyidik menanyakan terkait masalah tanah. Pengukuran ulang atau mengenai pengembalian batas tanah.
BACA JUGA:Dishub Gresik Siap Berangkatkan Seribu Peserta Mudik Gratis 2025
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ketersediaan BBM dan LPG di Lumajang Diperkirakan Aman
--
Selain itu, dirinya juga ditanya, apakah mau menempuh hukum lain, selain pidana. "Saya jawab tidak. Saya ingin menempuh jalur pidana saja, "jawab Sie Ragowo.
Penyidik pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan memeriksa ahli, apakah perkara ini ada unsur pidana atau perdata. "Silakan, " tegas Sie Ragowo.
Sie Ragowo menjelaskan, saat itu dirinya diarahkan oleh Yongki, Lurah Kalijudan untuk ke BPN 2 pada 2020.
"Saya disarankan ke BPN 2 untuk meminta kembalikan batas tanah saya, " terang Sie Ragowo.
Saat itu, tambah Sie Ragowo, oleh BPN 2 disarankan untuk membeli berkas.
"Berkas pengembalian batas.Akhirnya diukurlah oleh petugas ukur BPN 2 bernama GN," ujar Sie Ragowo Siregar saat diwawancarai awak media.
GN kala itu mengatakan kalau tanahnya sudah dicaplok oleh PT BKJ.
Sumber: