DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengunjungi rumah korban.--

Andi juga tak diperkenankan pulang. Karena masih anak-anak dia ditempatkan di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Balongsari, Tandes.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Beasiswa Pemuda Tangguh Termanfaatkan Maksimal

Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk disidangkan di PN Surabaya.

Setiap pagi ibunya dari Bubutan harus bersepeda motor untuk menjemput anaknya bersekolah. Saat sore, Andi harus kembali ke shelter untuk menjalani pembinaan.

"Ini anak baik-baik, pak. Pendiam dan tidak banyak keluar rumah," kata Indah, sang ibu.

BACA JUGA:Bangun Underpass di Taman Pelangi, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Ikut Andil

“Anak saya itu hanya ingin membantu teman. Tidak punya niat jahat," terangnya.

Kasus anak berhadapan hukum tersebut lantas menarik perhatian anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Secara khusus, dia mendatangi rumahnya.

“Saya prihatin dengan penanganan kasus ini," kata Imam.

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Pimpinan DPRD Surabaya

Dia menilai bahwa aparat harus melihat masa depan anak yang masih panjang. Dia anak-anak yang seharusnya bisa dibimbing ke arah yang lebih baik.

“Coba kalau menghadapi kasus hukum, apakah kepentingan belajarnya di sekolah tidak berantakan," kata politikus Partai Nasdem itu.

Menurut Imam, semestinya kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan. Ada mekanisme RJ (restoratif justice) yang selalu digembar-gemborkan kapolri dan jaksa agung.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya: 2024 Harus Zero BABS

"Apalagi tidak ada korban dalam kasus ini. Juga tersangkanya masih pelajar, dari keluarga miskin, dan baru kali pertama tersangka yang dikenal pendiam itu tersandung masalah hukum," katanya.

Sumber: