DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengunjungi rumah korban.--

Imam menambahkan, memproses kasus tersebut ke pengadilan sama sekali tidak mendidik. "Mestinya cukup dikembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat penyataan tertulis, seperti kasus serupa lainnya. Yang juga menjadi pertanyaan, kenapa pemilik senjata tajam sesungguhnya malah dilepas atau hanya berstatus wajib lapor," tegasnya.

Dalam kasus ini, sejatinya polisi sempat mengamankan 5 anak, termasuk Andi. Pemilik sajam yang ikut diamankan mangakui sebagai pemilik sajam seperti diungkapkan Andi. Tapi entah kenapa dia juga tidak dijadikan tersangka. Hanya dikenakan wajib lapor bersama tiga anak lainnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Lurah dan Camat Jangan Ada Pembiaran Terhadap Aset Pemkot

Menurut Imam, polisi berdalih menjadikan  tersangka karena sajam ada pada Andi. Harusnya polisi mencari kebenaran material.

Imam juga menyayangkan ibu Andi harus mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk menebus motor Andi yang disita polisi.

“Motor tersebut kata polisi sebagai barang bukti," jelas Imam memaparkan fakta yang disampaikan ibu Andi.

“Dalam kasus ini tidak ada hubungan antara motor dengan perkara yang menjerat Andi. Kecuali motor tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan," sambung mantan jurnalis sekaligus lawyer ini.

BACA JUGA:Ketua DPRD Surabaya Ajak Kaum Muda Tumbuhkan Spirit Cinta Tanah Air

Sementara itu, kuasa hukum Andi, Ahmad Bagus Aditya akan mengkaji kasus tersebut secara mendalam. "Jangan sampai anak-anak ini makin dirugikan karena berhadapan dengan hukum. Saya kira orang tuanya bisa membimbingnya dengan baik," kata Bagus.

Advokat muda tersebut akan berusaha memberikan yang terbaik untuk mendampingi Andi.(bin)

Sumber: